DUMAI (DNN) – Pemberitaan yang selalu menyerang salah satu Kandidat Pilkada Dumai Paslon 02 yaitu Ferdiansyah – H. Suparto beberapa waktu yang lalu tidak hanya sampai di situ, berbagai opini yang dengan sengaja di giring oleh Oknum-Oknum atas pemberitaan yang tidak bertanggung jawab, dimana tudingan tersebut selalu menyebutkan Ferdiansyah SE adalah pengusaha hiburan malam sesuai isi pemberitaan yang termuat di Media www.kupasberita.com dan www.globalriau.com dan beberapa media lainnya yang pada intinya menyebutkan Paslon 02 yaitu Ferdiansyah adalah pengusaha hiburan malam.
Ditempat terpisah awak media mencoba mengkonfirmasi Tim Hukum Fatonah nama slogan Paslon 02 tersebut yaitu Eko Saputra,.SH,.MH “ Terkait pemberitaan tersebut sebenarnya kita malas meladani hal-hal receh yang sengaja di bangun oleh oknum-oknum yang tidak penting bagi kita, apalagi terkait menyebutkan Ferdiansyah selaku Paslon 02 yang mendaftar di KPU Dumai sebagai Calon Walikota Dumai sebagai pelaku usaha hiburan malam itu tidaklah benar , sama seperti statment saya waktu itu yang dimana usaha tersebut bukanlah milik Ferdiansyah, melainkan saudara Hermasyah alias Rano, dan hal itu bukan juga tidak mendasar saya sampaikan dan itu terlihat jelas di OSS atas NIB Perizinan Berusaha Berbasis Resiko No. 07022400480720001 yang terbit pada tanggal 7 Februari 2024 yang di keluarkan Oleh a.n Walikota Dumai/Kepala DPMPTSP Kota Dumai, disana jelas tertuang atas nama usaha hiburan tersebut yang terletak di Jln. Sultan Hasanudin/Jln.H.Abu Bakar Thalib, Kel. Rimbas,Kec. Dumai Kota,”Tutur Eko Saputra.
“Terkait hal tersebut sangat sudah jelas terlihat siapa pemilik usaha itu, dan bukan Ferdiansyah yang mereka tudingkan terkait pemberitaan tersebut yang menyudutkan Ferdiansyah yang notabane adalah Cawako pada Nomor Paslon 02.
“Kita sangat heran terhadap pernyataan media tersebut darimana mereka mendapatkan sumber apalagi sampai mendapatkan Dokumen Pribadi usaha seseorang yang jelas-jelas itu adalah Dokumen Pribadi yang tidak bisa disebarluaskan karna bersifat privat, dan kita menduga ada oknum yang tidak bertanggung jawab menyebarkan data dokumen tersebut, dan hal ini akan kami tindaklanjuti darimana Media – Media tersebut mendapatkan data pribadi itu dan jika terbukti secara hukum, kami dari Tim Advokasi dan Hukum akan menempuh ke jalur hukum,”Tegasnya Eko Saputra.
“Hal ini sebagaimana saya tegaskan juga adalah Hak Jawab kami kepada media-media yang memberitakan untuk dapat dimuat di media mereka dan ini bentuk Hak Jawab Terbuka kami kepada pemberitaan yang ada, dimana Hak Jawab kami ini dapat mereka muat di media-media mereka pula, sama halnya mereka mengkutip statment saya di Media Dumainews.net dalam beberapa hari lalu.’Pungkasnya.
“Dan kita juga sudah berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum yaitu Kepolisian Daerah Riau (Polda) terkait hal tersebut adanya indikasi mencoba menyerang harkat dan martabat dari Cawako Ferdiansyah Paslon 02 yang sangat keji untuk menjatuhkan nama baik beliau dan kami diminta untuk mengumpulkan bukti-bukti formil dan materil untuk dapat nantiny dinaikkan dalam bentuk laporan polisi,” Pungkas Eko Saputra.
“Dan allhamdulilah semua bukti-bukti sudah kita kantongi dan dalam waktu dekat akan kami lampirkan ke pihak berwajib atas dugaan dan dasar pelaporan kami atas UU ITE Pasal 27 ayat (3) dugaan Pencemaran Nama Baik melalui Media Elektronik,” tuturnya.
Dilain terpisah awak media meminta tanggapan melalui Tim Pemenangan Paslon 02 Hendri Sandra” iya hal tersebut sudah kami bahas dengan Tim Pemenangan Paslon 02 dan hal tersebut sudah masuk keranah Tim Advokasi dan Hukum, biar hal tersebut tetap berjalan jika ada pidana nya atau hal lainnya semua kita serahkan kepada Tim Advokasi dan Hukum untuk menindaklanjutinya agar tidak adalagi black campaign yang mencoba-coba merusak pesta demokrasi ini dalam pemilihan kepala daerah yang jujur, adil dan bermartabat.
Rilis (*)














Komentar