DUMAI (DNN) – Sudah hampir dekatnya hari pencoblosan kepala daerah, membuat segala perkumpulan dan organisasi kepemudaan menyatakan sikap untuk mendukung salah satu paslon dan tidak terlepas statmen ketua karang taruna dumai diberapa media mendukung salah satu paslon nomor urut 03 yaitu paisal – sugiyarto adalah pernyataan yang sudah salah kaprah, menurut Ketua Bidang Hukum Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat Pancasila Nusantara (LBH MAPAN) yaitu Andre Prayoga.SH (Rabu,06/11/2024).
“Disebutnya begitu pentingnya Netralitas untuk semua kader karang taruna dan tidak mengarahkan organisasi untuk berpolitik praktis dan hal itu bukan tidak ada dasar dan sudah di atur dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 77 Tahun 2010 dan telah di ubah Permensos 25/2019 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna yang didalamnya terdapat tugas pokok Karang Taruna adalah menyelenggarakan pembinaan pemuda dan kesejahteraan sosial bersama dengan pemerintah dan bukan untuk mendukung salah salah satu paslon, dan hal ini sudah masuk ke dalam politik praktis,” tuturnya.
“Bukan hanya disitu saja netralitas karang taruna di tegaskan pula di dalam poin Kelima Dasa Sakti Karang Taruna yang menyatakan Organisasi tersebut bersifat Nonpartisan yakni independen dalam pendirian politiknya, ini hal yang harus di pahami atau hal tersebut memang tidak dipahami,”paparnya.
“Karang Taruna merupakan organisasi kepemudaan di Indonesia yang bertujuan untuk membina dan mengembangkan potensi pemuda serta mendorong partisipasi mereka dalam pembangunan di tingkat lokal dan nasional.
“Sebagai sebuah organisasi yang netral dalam urusan politik, Karang Taruna memiliki fokus yang jelas pada pelayanan dan pengembangan masyarakat terutama generasi muda,”tegas Andre Prayoga,.SH.
****














Komentar