Dumai (DNN) — Suasana panas mulai terasa di Medang Kampai setelah Panglima Bungsu Laskar Hulubalang Melayu Bersatu (LHMB) Kecamatan Medang Kampai, Azmi alias Wak Saba, mengeluarkan ultimatum keras terhadap PT Bukara. Ia menuding perusahaan tersebut telah berulang kali menutupi insiden kecelakaan kerja yang terjadi sebanyak enam kali tanpa pelaporan yang transparan kepada pihak berwenang.
“Kita mendengar adanya laka kerja yang ternyata sudah enam kali terjadi di PT Bukara. Ini bukan hal sepele. Ada korban, tapi mengapa seperti disembunyikan? Jika Panglima Muda LHMB Kota Dumai memerintahkan untuk menghitamkan PT Bukara, maka kami siap hitamkan PT Bukara!” tegas Wak Saba, Jumat (31/10/2025).
Tuntutan Tegas LHMB kepada PT Bukara
LHMB melalui pernyataan resminya menyampaikan tiga tuntutan utama kepada perusahaan tersebut:
- Pengungkapan Informasi: PT Bukara diminta segera membuka informasi lengkap terkait kecelakaan kerja yang terjadi, termasuk kronologi, korban, dan tindak lanjutnya.
- Tanggung Jawab dan Kompensasi: Perusahaan harus bertanggung jawab penuh serta memberikan kompensasi kepada korban maupun keluarga korban.
- Peningkatan Keselamatan Kerja: LHMB mendesak perusahaan memperbaiki sistem keselamatan kerja agar kejadian serupa tidak terulang.
“Jangan sampai perusahaan memperlakukan nyawa manusia seolah angka statistik. Ini bukan hanya pelanggaran moral, tapi juga pelanggaran hukum,” ujar Wak Saba dengan nada keras.
Dukungan Masyarakat dan LSM
Reaksi masyarakat Dumai pun bermunculan. Sejumlah LSM dan tokoh masyarakat menilai tindakan PT Bukara yang diduga menyembunyikan kecelakaan kerja merupakan bentuk pengabaian terhadap hak pekerja.
“Kami mendukung LHMB. Tidak boleh ada perusahaan yang kebal hukum di tanah Melayu ini,” ujar salah satu tokoh masyarakat Dumai yang enggan disebutkan namanya.
Beberapa lembaga masyarakat juga meminta pengawas ketenagakerjaan dari Dinas Tenaga Kerja untuk segera turun tangan dan memeriksa secara menyeluruh praktik keselamatan kerja di PT Bukara.
Aspek Hukum dan Kewajiban Perusahaan
Secara hukum, tindakan menutup-nutupi kecelakaan kerja melanggar sejumlah regulasi ketenagakerjaan di Indonesia, antara lain:
- Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang mewajibkan perusahaan menjamin keselamatan tenaga kerja di tempat kerja.
- Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menjamin hak pekerja atas keselamatan dan kompensasi atas kecelakaan kerja.
- Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), yang menegaskan kewajiban perusahaan menerapkan sistem keselamatan yang efektif dan melaporkan setiap insiden kepada otoritas.
Perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif, denda, bahkan pidana, tergantung tingkat kelalaian dan akibat yang ditimbulkan.
Desakan untuk Pengawasan Tegas
LHMB meminta agar Dinas Tenaga Kerja dan aparat penegak hukum tidak tinggal diam. Menurut mereka, penegakan hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.
“Kalau pengawas ketenagakerjaan diam, berarti ada yang bermain mata. Ini soal nyawa pekerja, bukan sekadar angka di laporan,” tegas Wak Saba.
LHMB menegaskan bahwa jika tidak ada langkah konkret dari pemerintah dan PT Bukara tetap bungkam, maka mereka siap menggelar aksi besar-besaran bersama masyarakat dan elemen organisasi lainnya.
“Kami Melayu, kami junjung marwah dan keadilan. Jangan sampai ada darah pekerja yang tertumpah sia-sia hanya karena perusahaan menutup-nutupi fakta,” pungkas Wak Saba.













Komentar