Dumai (DNN) — Dugaan berulangnya kecelakaan kerja di lingkungan PT Bukara kembali memantik gelombang kemarahan publik. Forum Aksi Peduli Tenaga Kerja Lokal (FAP-TEKAL) mencatat sedikitnya enam kasus kecelakaan kerja terjadi sepanjang tahun 2025, dan insiden terakhir pada 15 Oktober 2025 mengakibatkan seorang pekerja luka parah di bagian kepala.
FAP-TEKAL menilai, fakta tersebut merupakan bukti lemahnya penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) di tubuh perusahaan. Mereka bahkan telah melayangkan surat resmi ke DPRD Kota Dumai untuk segera melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak perusahaan dan instansi terkait.
Praktisi Hukum: Jangan Ada Pengawas Ketenagakerjaan yang Main Mata!
Praktisi hukum, Dr (C) Eko Saputra, S.H., M.H., menilai bahwa peristiwa berulang ini merupakan alarm bahaya yang tak bisa diabaikan. Menurutnya, pengawas ketenagakerjaan wajib turun tangan secara tegas dan terbuka, bukan justru diam atau terkesan melindungi perusahaan.
“Jika pengawas ketenagakerjaan hanya menjadi penonton, maka mereka turut menanggung dosa institusional. Negara memberi kewenangan untuk menegakkan hukum, bukan menutup mata. Kalau ada kecelakaan kerja berulang, berarti ada pelanggaran serius terhadap Pasal 86 dan 87 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” tegas Eko.
Ia menjelaskan, UU tersebut mewajibkan setiap perusahaan menerapkan SMK3 secara konsisten, sebagaimana juga diatur dalam Permenaker No. 5 Tahun 1996 dan UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Jika terbukti lalai, pimpinan perusahaan dapat dijerat pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 15 dan 19 UU No. 1 Tahun 1970.
“Kecelakaan kerja bukan takdir, tapi akibat kelalaian. Kalau SMK3 tidak diterapkan, maka perusahaan harus bertanggung jawab dan pengawas wajib menegakkan sanksinya. Jangan ada kompromi!” pungkasnya.
Pandangan senada datang dari Dr (C) Fauzi Rizky, S.H,. M.H., akademisi hukum dari Universitas Riau. Ia menilai, DPRD Kota Dumai harus mengambil peran nyata dalam memastikan keselamatan pekerja menjadi prioritas.
“RDP bukan sekadar seremonial. DPRD punya fungsi pengawasan dan politik anggaran. Mereka harus memastikan Dinas Tenaga Kerja memiliki sumber daya dan kemauan untuk menindak tegas pelanggaran keselamatan kerja,” jelasnya.
Menurut Fauzi, jika DPRD hanya memanggil tanpa menindaklanjuti hasilnya, maka RDP hanya menjadi panggung politik tanpa keberpihakan terhadap buruh.
“Kasus ini bisa menjadi momentum. DPRD harus memanggil perusahaan, mendesak audit SMK3, dan jika ditemukan pelanggaran, rekomendasikan sanksi hukum. Inilah bentuk keberpihakan sejati terhadap rakyat pekerja,” tegasnya.
Ketua FAP-TEKAL, Ismunandar.S.H atau Nandar Ngah, menilai pengawasan di lapangan selama ini sangat lemah.
Menurutnya, kecelakaan berulang yang terjadi di PT Bukara menandakan adanya kecolongan sistemikyang tak boleh lagi ditoleransi.
“Kami sudah layangkan surat resmi ke DPRD agar segera digelar RDP. Kami tidak ingin pengawas hanya datang setelah ada korban. Hentikan budaya tutup mata terhadap keselamatan pekerja!” ujar Nandar Ngah
FAP-TEKAL juga mendesak pemerintah daerah meninjau ulang seluruh izin operasional perusahaan yang terbukti lalai dalam penerapan keselamatan kerja.
Penegakan Hukum Harus Nyata, Bukan Retorika
Baik praktisi maupun akademisi hukum sepakat: jika negara gagal menegakkan aturan keselamatan kerja, maka itu sama saja dengan mengkhianati konstitusi dan hak hidup pekerja sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945.
Eko menutup pernyataannya dengan nada keras:
“Jangan jadikan nyawa pekerja sebagai angka statistik. Tegakkan hukum yang sebenar-benarnya, tanpa pandang bulu. Kalau perusahaan lalai proses! Kalau pengawas bermain mata evaluasi! Hukum harus berdiri untuk melindungi yang lemah.” Pungkasnya.













Komentar