oleh

Besok, Penertiban PKL Pasar Bintang Bagansiapiapi: Pedagang Diminta Angkat Kaki

Bagansiapiapi (DNN)  – Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan melakukan penertiban terhadap para pedagang kaki lima (PKL) yang masih berjualan di bahu jalan kawasan Pasar Bintang, Bagansiapiapi, pada Sabtu (1/11/2025).

Langkah ini diambil menyusul masih maraknya pedagang yang berjualan di area terlarang, meski sebelumnya sudah dilakukan sosialisasi dan imbauan berulang kali agar tidak menggunakan fasilitas umum untuk berdagang.

Kepala Satpol PP Rohil, Acil Rustianto, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan lagi memberikan toleransi bagi pedagang yang membandel. Ia menegaskan seluruh personel telah disiagakan untuk melaksanakan operasi penertiban tersebut.

“Besok kita turunkan tim gabungan untuk menertibkan pedagang yang masih berjualan di bahu jalan. Sudah cukup lama kita beri imbauan, sekarang waktunya penegakan aturan,” ujar Acil saat dikonfirmasi, Jumat (31/11/2025).

Menurutnya, keberadaan PKL di badan jalan telah menimbulkan kemacetan dan mengganggu aktivitas masyarakat di sekitar pasar. Selain itu, kondisi tersebut juga menghambat fungsi jalan sebagai fasilitas publik.

Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari hasil koordinasi lintas dinas antara Satpol PP, Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Pasar (Disperindagsar) serta Dinas Perhubungan (Dishub) Rohil. Pemerintah daerah sepakat untuk melakukan penataan ulang kawasan pasar agar lebih tertib dan nyaman bagi masyarakat.

Kepala Disperindagsar Rohil menyebut, pihaknya siap membantu proses relokasi pedagang yang terdampak. Pemerintah telah menyiapkan area dalam pasar yang bisa dimanfaatkan sebagai tempat berjualan agar aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mengganggu lalu lintas.

“Kita tidak ingin mematikan usaha masyarakat, hanya menertibkan agar semua berjalan sesuai aturan. Pedagang tetap bisa berjualan di tempat yang telah disediakan,” katanya.

Sementara itu, Dishub Rohil juga akan melakukan pengaturan lalu lintas dan penertiban parkir kendaraan di sekitar pasar agar arus keluar-masuk kendaraan tetap lancar.

Penertiban besok diperkirakan melibatkan satu kompi personel Satpol PP dibantu aparat TNI–Polri untuk menjaga keamanan dan mencegah potensi kericuhan di lapangan.

“Kami berharap pedagang dapat mematuhi aturan tanpa perlu ada tindakan tegas. Semua ini demi ketertiban bersama,” pungkas Acil.

Kawasan Pasar Bintang merupakan salah satu pusat aktivitas ekonomi masyarakat Bagansiapiapi. Namun dalam beberapa bulan terakhir, banyak pedagang yang kembali berjualan di badan jalan setelah sebelumnya sempat ditertibkan. Kondisi ini menimbulkan kemacetan parah serta dikeluhkan oleh pengguna jalan dan warga sekitar.

Pemerintah Kabupaten Rohil menegaskan bahwa penertiban ini bukan semata tindakan represif, tetapi bagian dari upaya penataan kota dan optimalisasi fungsi fasilitas umum sesuai Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed