DUMAI (DNN) — Di tengah maraknya pemberitaan mengenai peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Dumai, muncul kabar mengejutkan terkait sikap tidak kooperatif dari oknum pejabat Humas Bea Cukai Dumai. Sejumlah wartawan mengaku kesulitan melakukan konfirmasi terkait isu tersebut, bahkan salah satu nomor wartawan diduga diblokir oleh oknum Humas Bea Cukai setelah mencoba meminta klarifikasi resmi.
Insiden ini menimbulkan sorotan tajam dari berbagai kalangan, terutama karena peran Humas instansi pemerintah seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjalin komunikasi terbuka dengan masyarakat dan media, bukan justru menghindar dari tanggung jawab publik.
Seorang jurnalis lokal yang enggan disebut namanya mengaku sudah berulang kali menghubungi pihak Humas Bea Cukai Dumai, namun tidak mendapat respons yang layak.
“Kami hanya ingin mengonfirmasi kebenaran informasi soal peredaran rokok ilegal yang disebut-sebut melibatkan jaringan distribusi di wilayah pengawasan Bea Cukai Dumai. Tapi bukan jawaban yang kami terima, malah nomor kami diblokir,” ujarnya, Kamis (6/11/2025).
Sikap tertutup seperti ini, lanjutnya, memperburuk citra lembaga publik yang seharusnya transparan, informatif, dan akuntabel. Publik pun kini bertanya-tanya, ada apa sebenarnya di balik diamnya pihak Bea Cukai Dumai terhadap isu rokok ilegal yang kian ramai dibicarakan?
Praktisi Hukum, Agung Briwendra,.SH, menilai tindakan memblokir wartawan merupakan bentuk pelanggaran terhadap etika pelayanan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
“Humas instansi pemerintah adalah wajah lembaga di mata publik. Tugas utamanya menerima, mengelola, dan menyampaikan informasi dengan cara yang transparan serta profesional. Kalau ada wartawan konfirmasi malah diblokir, itu bentuk arogansi birokrasi dan menyalahi prinsip pelayanan publik,” tegasnya.
Lebih lanjut, Agung menambahkan bahwa fungsi Humas pemerintah tidak sekadar menjadi corong informasi, tetapi juga bertanggung jawab membangun komunikasi dua arah antara instansi dan masyarakat, termasuk media massa.
“Humas itu bukan benteng untuk menutup informasi, melainkan jembatan untuk menyampaikan kebenaran dengan cara yang proporsional,” ujarnya.
Publik Dumai berharap agar Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai meninjau ulang perilaku oknum Humas tersebut dan melakukan evaluasi agar sikap anti-transparansi tidak mencederai semangat reformasi birokrasi yang sedang digaungkan pemerintah.
Dengan meningkatnya sorotan terhadap peredaran rokok ilegal di Kota Dumai, keterbukaan informasi publik menjadi hal yang sangat penting agar masyarakat tidak terjebak dalam spekulasi. Namun jika lembaga publik justru menutup diri dari konfirmasi dan kontrol media, maka kecurigaan publik justru akan semakin menguat.
Penulis : Yusuf













Komentar