DUMAI (DNN) — Klaim Pemerintah Kota Dumai yang menyebut pengadaan lahan di bantaran Sungai Dumai telah berjalan “sesuai aturan dan transparan” mulai dipertanyakan. Hasil telaah hukum menunjukkan adanya potensi pelanggaran serius terhadap regulasi pengelolaan aset negara dan keuangan publik.
Program pengendalian banjir yang menggunakan dana APBD dan APBN memang digadang-gadang sebagai solusi permanen bagi permasalahan banjir di Dumai. Namun di balik proyek tersebut, muncul indikasi bahwa sebagian lahan yang dibayar ganti rugi merupakan wilayah bantaran sungaikawasan yang secara hukum merupakan milik negara dan tidak dapat dimiliki oleh perseorangan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai, disebutkan bahwa daerah sempadan sungai adalah ruang milik sungai yang dikuasai oleh negara. Artinya, kawasan tersebut tidak dapat dijadikan objek jual beli, hibah, atau ganti rugi.
“Jika pemerintah membayar ganti rugi untuk tanah di bantaran sungai, maka sesungguhnya pemerintah sedang membayar tanah miliknya sendiri menggunakan uang rakyat. Ini tidak hanya keliru secara administrasi menurutnya, tapi juga bisa menimbulkan konsekuensi hukum,” ujar Eko Saputra seorang praktisi hukum ini.
Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum, ditegaskan bahwa pengadaan tanah hanya dapat dilakukan terhadap tanah yang memiliki status hak milik sah. Jika lahan berada di wilayah sempadan sungai, maka tidak termasuk objek pengadaan tanah.
Pasal 10 huruf (g) UU tersebut menegaskan bahwa tanah milik negara tidak bisa menjadi objek pembebasan. Namun, ironisnya, proyek pengadaan lahan bantaran Sungai Dumai justru disebut telah dilakukan pembayaran ganti rugi kepada masyarakat.
“Harus diuji dulu apakah masyarakat yang menerima ganti rugi itu benar memiliki bukti hak milik, seperti sertifikat atau yang lainnya. Kalau tidak, berarti pembayaran itu tidak memiliki dasar hukum,” kata seorang praktisi hukum dan akademisi Dumai ini saat dimintai pendapatnya, Sabtu (8/11).
Jika benar ada pembayaran lahan di sempadan sungai menggunakan dana APBN atau APBD, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, karena dana publik tidak boleh digunakan untuk membayar tanah yang bukan hak pribadi.
“Setiap penggunaan uang negara harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan administratif. Bila tanah itu milik negara, pembayaran semacam itu bisa dikategorikan pemborosan atau bahkan korupsi,” ujar sumber hukum lainnya.
Kendati Pemerintah Kota Dumai menyebut proses berjalan “transparan dan adil”, hingga kini tidak ada publikasi resmi mengenai daftar penerima ganti rugi, peta bidang lahan, atau dokumen verifikasi kepemilikan tanah.
Padahal, sesuai PP No. 19 Tahun 2021, proses pengadaan tanah walaupun sudah melibatkan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dan dilakukan secara terbuka agar tidak menimbulkan konflik kepentingan. Tanpa bukti dokumenter yang jelas, klaim transparansi itu dinilai hanya bersifat deklaratif.
Menyikapi potensi penyimpangan tersebut, kalangan praktisi hukum mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk segera melakukan audit investigatif terhadap seluruh proses pengadaan lahan bantaran Sungai Dumai.
“Jangan sampai proyek yang berniat baik untuk mengatasi banjir malah menjadi pintu masuk praktik penyalahgunaan dana publik. KPK harus turun tangan jika ditemukan adanya pembayaran terhadap tanah yang bukan hak masyarakat,” Pungkasnya.
“Apalagi persoalan ini sempat di sorot oleh LPPD (Lingkar Pemuda Pemudi Dumai) yang di ketuai oleh Agung Gumilang, ia menyoroti atas tindakan hal ini tercium adanya dugaan praktek Korupsi, Kolusi, serta Nepotisme, dan LPPD sempat melakukan aksi demontrasi di depan Kantor Dinas PU Kota Dumai, dan ia juga mendesak agar Lembaga Anti Rasuah untuk turun dan mengaudit apakah kegiatan tersebut sesuai dengan aturan perundang-undangan, dan ia juga akan terus menuntut transparansi ini yang menggunakan anggaran negara yang bersumber dari Masyarakat. tuturnya.
Proyek penataan bantaran Sungai Dumai memang vital bagi pengendalian banjir dan keselamatan masyarakat. Namun keabsahan hukum atas setiap rupiah uang negara yang digunakan harus tetap dijaga.
Jika benar terdapat pembayaran terhadap lahan yang berada di wilayah sempadan sungai, maka publik berhak menuntut klarifikasi, transparansi, dan pertanggungjawaban hukum dari Pemerintah Kota Dumai.
Penulis : Yusuf














Komentar