oleh

Pemukiman Masyarakat Tercemar Akibat Pembuangan Limbah Oleh PT.IBP Lubuk Gaung Dumai

Gorong-gorong/Drainase PT.IBP yang diduga telah membuang cairan LB3

Dumai (DNN) – Salah satu perusahaan pengelola minyak sawit (CPO) di Lubuk Gaung, Sungai Sembilan Kota Dumai sengaja membuang sisa air pengelolaan Water Treatment Plant pabrik di pemukiman masyarakat tepatnya milik PT Inti Benua Perkasa (IBP).

Dari hasil investigasi di lapangan, diduga sisa pengelolaan pabrik untuk kegiatan usaha seperti sisa pembakaran Batu Bara (Buttom dan Fly Ash) berterbangan dan pembungan sisa olahan chemical (Costic Soda) melalui drainase perusahaan sampai ke pemukiman masyarakat.

Parahnya, diduga cairan limbah yang terkategori jenis B3 tersebut sengaja dibuang dan di alirin kepemukiman tanah milik masyarakat sekitaran wilayah pabrik, sehingga masyarakat mengeluh karena polusi yang timbul dan air sumur tercemar dari hasil resapan limbah cair tersebut dan hingga tanaman milik masyarakat banyak yang mati.

Masyarakat sekitar yang dikonfirmasi melalui media ini,
mengakui ada sisa cairan pengelolaan pabrik dibuang melalui drainase ke pemukiman masyarakat tapi tidak mengetahui hal tersebut bahwa itu kategori limbah B3 berbahaya yang bisa mengancam kesehatan masyarakat disekitaran area pabrik.

“Kami tahu ada pembuangan cairan hasil pengolahan pabrik sawit dibelakang ini pak, malahan hampir setiap hari mereka membuang. Namun, kami tidak mengetahui bahwa cairan itu limbah B3 yang termasuk kategori berbahaya,” ungkap seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya, Kamis (25/07/2019).

Tambahnya, masyarakat sudah memberi tahu kepihak manajemen perusahaan agar pembuangan cairan melalui drainase yang terkena sampai di pemukiman masyarakat ditutup atau lahan masyarakat dibeli saja sama manajemen perusahaan.

“Parit ini Pak, coba dilihat air kotoran atau jenis yang lain. Setiap hari kami selalu menghirup aroma tidak sedap, air sumur sudah tercemar tidak bisa dipakai, dan pernah saat menggunakan air tersebut kulit terasa gatal saat air itu digunakan untuk sehari-hari,dahulunya tidak padahal kami sudah meminta agar lahan kami ini dibeli perusahaan, biar kami pindah dari sini,” jelasnya.

Terpisah, ditanyakan soal diduga cairan limbah B3 di pabrik Lubuk Gaung, Pimpinan PT. IBP Melong tidak menjawab dikonfirmasi melalui Humas PT. IBP Sarmin menepis bahwa ada membuang limbah B3.

“Itu parit drainase ke laut,” kata Sarmin singkat saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp telpon selulernya.

Ketika ditanya, bahwa pembuangan cairan itu berada di pemukiman masyarakat bukan drainase ke laut. Humas PT. IBP Musimas Grup itu tidak merespon, coba konfirmasi melalui telpon seluler tidak diangkat hingga berita ini dimuat.

Data tambahan, penggunaan batubara dalam jumlah besar, akan menghasilkan abu terbang (Fly Ash) dan abu dasar (Buttom Ash), hal ini berpotensi menimbulkan Dampak bahaya bagi lingkungan dan masyarakat yang ada di sekitar.

Pelanggaran dalam pengelolaan limbah B3 tanpa izin (Pasal 102), Setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Tidak melakukan pengelolaan limbah B3 (Pasal 103), Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Penulis : Ags

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *