TAJUK RENCANA – Di era kemajuan teknologi digital, ruang publik tidak lagi dimonopoli oleh segelintir elite. Media online, media sosial, dan platform digital telah menjelma menjadi sarana utama masyarakat dalam menyampaikan aspirasi, kritik, serta pengawasan terhadap kinerja pemerintah. Kritik yang disuarakan melalui pemberitaan bukanlah bentuk permusuhan, melainkan manifestasi dari fungsi kontrol sosial yang dijamin dalam sistem demokrasi.
Namun, realitas hari ini menunjukkan ironi. Setiap kritik terhadap kinerja pemerintah yang sejatinya lahir dari kepentingan publik kerap disambut dengan reaksi berlebihan. Alih-alih dijawab dengan data, evaluasi, dan perbaikan kebijakan, kritik justru dibalas dengan pembelaan membabi buta. Lebih jauh, muncul upaya sistematis untuk mendelegitimasi media, membenturkan sesama elemen masyarakat, hingga membangun narasi seolah kritik adalah ancaman terhadap stabilitas.
Padahal, fakta tak terbantahkan: kinerja pemerintah saat ini sedang berada di bawah sorotan tajam publik. Sorotan tersebut bukan tanpa alasan, melainkan lahir dari akumulasi persoalan kebijakan, pelayanan publik, dan pengelolaan kekuasaan yang dirasakan langsung oleh masyarakat. Dalam konteks ini, kritik adalah cermin, bukan palu godam. Ia hadir untuk mengingatkan, bukan menjatuhkan.
Upaya membela kekuasaan dengan cara memecah belah opini publik justru berbahaya. Tindakan semacam ini tidak hanya mencederai kebebasan pers, tetapi juga berpotensi menghilangkan fungsi utama masyarakat sebagai pengawas jalannya pemerintahan. Demokrasi tidak tumbuh dari pujian tanpa syarat, melainkan dari ruang dialog yang sehat, terbuka, dan berani mengakui kekurangan.
Pemerintah dan para pendukungnya semestinya memahami bahwa kritik adalah bagian dari mandat rakyat. Menutup telinga terhadap kritik, apalagi berusaha membungkam atau mendistorsinya, sama artinya dengan menafikan prinsip dasar pemerintahan yang akuntabel dan transparan. Di negara demokratis, kekuasaan yang kuat bukanlah yang kebal kritik, melainkan yang mampu bertahan dan berbenah di bawah tekanan kritik.
Oleh karena itu, segala bentuk pembelaan yang bertujuan menghilangkan kontrol sosial publik tidak dapat dibenarkan. Media dan masyarakat harus tetap berdiri pada fungsinya sebagai penjaga nalar publik. Di era digital ini, mempertahankan kebebasan kritik bukan sekadar hak, melainkan kewajiban moral demi memastikan pemerintahan berjalan untuk kepentingan rakyat, bukan untuk kepentingan segelintir pembela kekuasaan.
Lebih memprihatinkan lagi, pembelaan yang dilakukan tidak jarang bergerak melampaui batas nalar demokrasi. Kritik dikemas seolah fitnah, jurnalisme dianggap provokasi, dan suara rakyat dipersempit menjadi sekadar “opini tidak penting”. Pola ini berbahaya, karena menormalisasi sikap anti-kritik dan menumbuhkan kultur kekuasaan yang alergi terhadap pengawasan.
Dalam praktiknya, pembelaan semacam ini kerap disertai upaya penggiringan opini, pelabelan negatif terhadap pengkritik, hingga adu domba antarwarga. Alih-alih menjawab substansi kritik, energi justru dihabiskan untuk menyerang pembawa pesan. Ini bukan hanya bentuk kemalasan intelektual, tetapi juga indikasi ketakutan terhadap kebenaran yang tidak menguntungkan kekuasaan.
Perlu ditegaskan: tidak ada satu pun pemerintahan yang berhak menuntut kekebalan dari kritik. Kekuasaan lahir dari mandat rakyat, dan mandat itu hanya sah selama ia bersedia diawasi. Ketika kritik dibungkam atau dipelintir, saat itulah demokrasi mulai kehilangan makna dan berubah menjadi sekadar slogan kosong.
Media, sebagai pilar keempat demokrasi, tidak boleh tunduk pada tekanan politik atau loyalisme semu. Menjalankan fungsi kritik bukanlah tindakan subversif, melainkan kewajiban etik dan konstitusional. Begitu pula masyarakat sipil—diam dalam menghadapi pembusukan demokrasi adalah bentuk pengkhianatan terhadap masa depan bersama.
Sejarah telah berulang kali membuktikan: rezim yang sibuk membungkam kritik biasanya sedang menyembunyikan kegagalannya sendiri. Pemerintahan yang kuat tidak membutuhkan pasukan pembela yang membabi buta, melainkan keberanian untuk mengakui kekurangan dan memperbaikinya secara terbuka.
Karena itu, publik harus waspada terhadap segala bentuk pembelaan yang mencoba mengaburkan fakta, memecah solidaritas sosial, dan melemahkan kontrol publik. Kritik tidak boleh dinegosiasikan, apalagi dikorbankan demi kenyamanan kekuasaan. Jika ruang kritik dipersempit hari ini, maka keadilan dan kebenaran akan menjadi korban berikutnya.
Di era digital, suara rakyat tidak lagi mudah dibungkam. Upaya mengerdilkan kritik justru akan memperkuat perlawanan moral masyarakat. Sebab pada akhirnya, kekuasaan boleh berganti, tetapi kebenaran akan selalu mencari jalannya sendiri.
Penulis : Dr (c) Eko Saputra.,SH,.MH (Praktisi Hukum – Ketua Penulis Naskah Riau – Dosen)










Komentar