oleh

Kasus Dugaan Korupsi MOT RSUD Dumai Dinilai Menggantung, Aktivis Soroti Potensi “Dipeti-eskan”

Dumai (DNN) — Penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan MOT di RSUD Kota Dumai hingga kini masih menuai tanda tanya publik. Sejumlah pemberitaan, termasuk dari kupasberita,com, mengutip pernyataan Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai yang menyebutkan bahwa perkara tersebut masih menunggu ekspose dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau untuk menentukan apakah akan naik ke tahap penanganan selanjutnya.

Namun, belum adanya kepastian waktu ekspose tersebut justru memantik beragam opini di tengah masyarakat. Tidak sedikit pihak yang menduga proses hukum ini sengaja atau tidak sengaja “dipeti-eskan”, sehingga menimbulkan kesan adanya ketidakpastian hukum terhadap laporan dugaan korupsi tersebut.

Menanggapi hal ini, aktivis sekaligus penggiat anti korupsi, Bayu Agusra, menyampaikan kekhawatirannya atas lambannya perkembangan perkara tersebut. Ia menilai, kondisi ini patut dicurigai sebagai bentuk upaya memperlambat proses hukum.

“Saya melihat ada dugaan unsur kesengajaan untuk memperlama proses ini. Padahal laporan sudah masuk, saksi-saksi juga sudah dipanggil, termasuk pelapor sendiri, dan bukti-bukti juga telah diserahkan. Tapi sampai hari ini belum ada kejelasan,” tegas Bayu.

Menurutnya, jika memang terdapat dugaan kerugian keuangan negara dalam pengadaan MOT RSUD Dumai, maka seharusnya aparat penegak hukum bergerak cepat dan transparan demi menjamin kepastian hukum.

Bayu juga menyatakan, apabila dalam waktu dekat ekspose di Kejati Riau belum juga menghasilkan kejelasan status perkara, ia berencana mendatangi langsung Kejati Riau untuk mempertanyakan kebenaran informasi yang disampaikan Kejari Dumai.

“Saya akan datang langsung ke Kejati Riau untuk memastikan apakah benar perkara ini masih menunggu ekspose atau ada fakta lain di lapangan. Jangan sampai publik dibingungkan dengan pernyataan yang tidak sinkron,” ujarnya.

Lebih jauh, Bayu menegaskan bahwa apabila nantinya ditemukan ketidaksesuaian antara pernyataan aparat dengan kondisi faktual, ia siap membawa persoalan ini ke Kejaksaan Agung RI. Ia juga berencana melayangkan surat resmi agar kasus tersebut mendapat perhatian serius di tingkat pusat.

“Kalau tidak ada titik terang, saya akan bawa ke Kejagung. Ini demi kepastian hukum. Apalagi jika benar ada dugaan kerugian uang negara. Ini juga sejalan dengan komitmen Kejaksaan Agung dan program kerja Presiden RI dalam pemberantasan korupsi,” tegasnya.

Secara hukum, dugaan penyimpangan dalam pengadaan MOT RSUD Dumai berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam:
• Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001, yang menegaskan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dapat dipidana.
• Pasal 3 UU Tipikor, yang menjerat penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukan yang mengakibatkan kerugian negara.

Dalam konteks ini, apabila proses pengadaan MOT RSUD Dumai terbukti tidak sesuai prosedur, terdapat mark up, pengondisian pemenang, atau penyalahgunaan kewenangan, maka unsur pidana korupsi telah terpenuhi secara formil maupun materiil.

Adapun secara kelembagaan, Kejaksaan Negeri Dumai berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan awal, termasuk pemanggilan saksi serta pengumpulan alat bukti. Namun untuk perkara tertentu—terutama yang bernilai strategis atau menyangkut instansi pemerintah daerah—hasil penyelidikan tersebut memang dapat diekspose ke Kejaksaan Tinggi Riau guna menentukan:
1. Apakah perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan,
2. Tetap ditangani Kejari Dumai,
3. Atau diambil alih oleh Kejati Riau.

Meski demikian, hukum acara pidana tidak mengenal istilah “menunggu ekspose” tanpa batas waktu. Prinsip kepastian hukum (legal certainty) dan peradilan cepat, sederhana, serta biaya ringan mengharuskan setiap laporan pidana diproses secara proporsional dan transparan.

Apabila terlalu lama tanpa kejelasan, kondisi tersebut dapat dinilai bertentangan dengan asas:
• Equality before the law,
• Due process of law,
• serta asas akuntabilitas penegakan hukum.

Karena itu, desakan publik agar Kejati Riau segera memberikan kepastian status perkara dinilai sah secara konstitusional, terlebih bila sudah terdapat saksi dan bukti awal.

Langkah Bayu Agusra yang berencana mendatangi Kejati Riau bahkan melaporkan ke Kejaksaan Agung RI juga memiliki dasar hukum, mengingat masyarakat memiliki hak pengawasan terhadap kinerja aparat penegak hukum sebagaimana dijamin dalam UU Tipikor dan semangat pemberantasan korupsi nasional yang menjadi program prioritas Presiden RI.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejari Dumai masih menyatakan menunggu hasil ekspose dari Kejati Riau. Sementara publik berharap, proses hukum dugaan korupsi MOT RSUD Dumai tidak berhenti di tengah jalan dan dapat dituntaskan secara transparan, profesional, serta akuntabel.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *