BENGKALIS (DNN) – Penanganan perkara dugaan tindak pidana minyak dan gas (migas) yang menyeret seorang operator SPBU di Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, terus menjadi sorotan. Tim kuasa hukum resmi mengajukan permohonan praperadilan terhadap bidang Gakkum Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polda Riau atas penangkapan dan penahanan kliennya yang diduga melanggar Pasal 55 Undang-Undang Migas.
Permohonan praperadilan tersebut telah didaftarkan dan dijadwalkan akan mulai disidangkan pada 25 Mei 2026 di pengadilan pekanbaru.
Perkara ini bermula ketika aparat melakukan penindakan terhadap beberapa orang yang diduga membawa sejumlah galon berisi BBM jenis solar dan pertalite. Dari hasil pemeriksaan awal, aparat memperoleh informasi bahwa BBM tersebut diduga dibeli dari salah satu SPBU yang berada di Pulau Rupat.
Berangkat dari temuan tersebut, penyidik kemudian melakukan pengembangan dan menetapkan seorang operator SPBU sebagai tersangka. Operator tersebut selanjutnya ditangkap dan ditahan atas dugaan keterlibatan dalam penyalahgunaan distribusi BBM subsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 UU Migas.
Namun, penetapan tersangka terhadap operator SPBU itu kini dipersoalkan oleh pihak kuasa hukum. Mereka menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam konstruksi perkara maupun penerapan pertanggungjawaban pidana terhadap pekerja lapangan.
“Klien kami hanyalah operator SPBU yang bekerja mengisi BBM kepada konsumen. Seluruh pengisian dilakukan menggunakan barcode resmi dan juga terdapat rekomendasi dari kepala desa terhadap pembelian tertentu,” ujar kuasa hukum kepada media.
Menurut pihak kuasa hukum Dr (Cand) Eko Saputra,.SH,.MH operator SPBU tidak memiliki kewenangan menentukan kebijakan distribusi maupun pengawasan administrasi penjualan BBM subsidi. Karena itu, mereka mempertanyakan alasan penyidik langsung menetapkan operator sebagai pihak yang bertanggung jawab secara pidana.
Kuasa hukum juga menyoroti bahwa dalam praktiknya, pengisian BBM dilakukan secara terbuka di SPBU menggunakan sistem barcode yang terhubung dengan mekanisme distribusi resmi. Oleh sebab itu, mereka menilai perkara ini seharusnya ditelusuri secara menyeluruh, termasuk kemungkinan adanya persoalan sistem pengawasan dan tata kelola distribusi BBM subsidi.
“Jangan sampai pekerja lapangan dijadikan pihak yang paling bertanggung jawab, sementara aspek kebijakan, sistem, dan pengawasan justru tidak disentuh,” tegasnya.
Dalam permohonan praperadilan tersebut, pihak pemohon meminta majelis hakim menguji sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, serta penetapan tersangka terhadap operator SPBU dimaksud. Mereka menilai proses hukum harus tetap menjunjung asas kehati-hatian, profesionalitas, dan prinsip due process of law.
Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat Pulau Rupat dan Kabupaten Bengkalis, terutama terkait bagaimana batas pertanggungjawaban pidana seorang pekerja operator dalam sistem distribusi BBM subsidi yang melibatkan penggunaan barcode, rekomendasi pemerintah desa, dan mekanisme administrasi lainnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Gakkum Polairud Polda Riau belum memberikan keterangan resmi terkait pengajuan praperadilan tersebut maupun mengenai dasar hukum penetapan operator SPBU sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan BBM subsidi itu.














Komentar