oleh

MELEDAK! AAKJ-TKBM Riau Tuduh KSOP Dumai Main Tafsir Sepihak, Ancam Turunkan Massa Lebih Besar

DUMAI — Polemik konflik Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Kota Dumai kembali memanas. Aliansi Advokasi Koperasi Jasa TKBM Riau (AAKJ-TKBM Riau) secara tegas menolak draft formulasi penyelesaian konflik yang ditawarkan oleh KSOP Kelas I Dumai pada Senin (25-05-2026) dalam rapat tindak lanjut pembahasan di DPRD Kota Dumai pasca aksi unjuk rasa 20 Mei 2026.

Penolakan tersebut bukan tanpa alasan. AAKJ-TKBM Riau menilai draft yang disusun KSOP Kelas I Dumai tidak memiliki landasan ilmiah yang jelas, tidak disusun berdasarkan kajian akademik yang komprehensif, serta terkesan lahir dari buah pemikiran sepihak tanpa mempertimbangkan dasar hukum yang berlaku di Republik Indonesia.

Dewan Penasehat AAKJ-TKBM Riau, Paizal yang akrab disapa Pai, mempertanyakan keseriusan KSOP Kelas I Dumai dalam menyelesaikan konflik TKBM yang selama ini terus memicu ketegangan di lingkungan pelabuhan Kota Dumai.

Menurut Pai, sangat disayangkan ketika forum yang seharusnya menjadi ruang penyelesaian substansial justru tidak membahas formulasi permanen penyelesaian konflik yang sebelumnya telah disampaikan secara resmi oleh AAKJ-TKBM Riau kepada seluruh unsur yang hadir dalam forum tersebut.

“Kalau memang KSOP Kelas I Dumai bersama koperasi TKBM yang berkepentingan tidak mampu menawarkan formulasi tertulis yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dalam rapat tersebut, lalu kenapa formulasi yang telah ditawarkan AAKJ-TKBM Riau sebelumnya juga tidak dibahas secara serius dalam agenda rapat? Ini yang sangat kami sayangkan,” ujar Pai.

Pai mengungkapkan, utusan AAKJ-TKBM Riau yang menghadiri undangan KSOP Kelas I Dumai justru tidak memperoleh formulasi tertulis resmi, baik dari KSOP Kelas I Dumai maupun dari koperasi TKBM yang berkepentingan, yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah, normatif maupun sosiologis.

Padahal, selama ini KSOP Kelas I Dumai dan koperasi TKBM tertentu selalu menyampaikan narasi bahwa kebijakan yang mereka jalankan bertujuan menegakkan regulasi dan memperjuangkan kesejahteraan pekerja TKBM.

“Namun hingga hari ini mereka tidak pernah menyampaikan formulasi atau konsep penyelesaian itu secara tertulis. Yang muncul justru hanya tafsir-tafsir sepihak berdasarkan buah pikir sendiri tanpa kajian yang jelas,” tegas Pai.

Menurutnya, utusan aliansi telah melaporkan langsung kepada pendiri AAKJ-TKBM Riau bahwa tidak ada satu pun formulasi tertulis yang disampaikan dalam forum tersebut yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.

“Sementara kami sebelumnya sudah menyerahkan formulasi permanen penyelesaian konflik TKBM secara tertulis lengkap dengan dasar hukum, pendekatan kelembagaan, konsep tata kelola, pola pengawasan hingga formulasi perlindungan terhadap pekerja dan koperasi,” lanjutnya.

AAKJ-TKBM Riau menilai sikap KSOP Kelas I Dumai justru semakin menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat pelabuhan. Sebab, alih-alih membaca dan membahas formulasi yang telah disampaikan secara resmi oleh aliansi, KSOP malah menawarkan draft kesepakatan baru yang dinilai tidak memiliki legitimasi akademik dan bahkan terkesan mengecilkan substansi konflik yang sedang terjadi.

Aliansi menduga draft tersebut hanya diarahkan untuk penyelesaian konflik di lingkungan PT Agro Murni semata, bukan menyelesaikan persoalan tata kelola TKBM Kota Dumai secara menyeluruh.

“Kami melihat draft tersebut disusun bukan berdasarkan penelitian, bukan berdasarkan kajian tata kelola pelabuhan, dan bukan berdasarkan formulasi hukum yang matang. Ini memperlihatkan bahwa penyelesaian konflik TKBM masih dibangun secara parsial dan tidak menyentuh akar persoalan yang sebenarnya, bahkan terkesan hanya mengakomodir keinginan KSOP Kelas I Dumai,” kata Pai.

AAKJ-TKBM Riau bahkan menilai KSOP Kelas I Dumai gagal menjalankan fungsi penyelesaian konflik secara objektif, transparan dan berkeadilan.

Aliansi juga menduga isu kesejahteraan buruh yang selama ini terus dikampanyekan dalam berbagai forum hanya dijadikan alat untuk membangun opini publik dan memperoleh legitimasi moral terhadap kebijakan yang dinilai diskriminatif.

“Kami mempertanyakan, di mana keberpihakan terhadap pekerja jika legalitas koperasi terus ditunda, rekomendasi terus ditahan, PMKU tidak diterbitkan, sementara pihak tertentu tetap berjalan seperti biasa,” tegas Pai.

Menurut aliansi, kegagalan penyelesaian konflik tersebut terlihat dari belum adanya formulasi permanen yang mampu menjawab persoalan utama di lapangan, mulai dari tata kelola koperasi, legalitas PMKU, konflik aktivitas UUPJ-TKBM, potensi monopoli kegiatan bongkar muat, hingga dugaan diskriminasi dan kriminalisasi terhadap koperasi tertentu.

Situasi tersebut diperparah dengan masih tertundanya penerbitan rekomendasi terhadap koperasi yang berencana berkegiatan TKBM serta penundaan penerbitan PMKU koperasi TKBM yang berkegiatan di Terminal Khusus untuk sementara melayani kepentingan umum (Tersus/Tersum).

AAKJ-TKBM Riau menilai kondisi tersebut berpotensi menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat serta memperpanjang ketidakpastian hukum di lingkungan pelabuhan Kota Dumai.

“Kalau regulasi dan legalitas koperasi terus ditunda sementara pihak tertentu tetap berjalan, maka publik akan menilai ada ketimpangan dalam tata kelola pelabuhan. Ini sangat berbahaya bagi iklim investasi, stabilitas sosial, dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara,” lanjut Pai.

Aliansi juga menilai penyelesaian konflik TKBM tidak lagi cukup diserahkan pada pendekatan administratif internal KSOP semata. Pemerintah daerah dinilai harus turun tangan secara langsung membangun formulasi permanen berbasis regulasi daerah demi kepastian hukum, stabilitas daerah, perlindungan pekerja, dan kepastian investasi di Kota Dumai.

Atas dasar itu, AAKJ-TKBM Riau mendorong Pemerintah Kota Dumai segera membentuk Peraturan Walikota Dumai tentang Tata Kelola TKBM serta membentuk Forum Tata Kelola TKBM yang melibatkan seluruh unsur secara proporsional.

Forum tersebut diharapkan menjadi wadah permanen penyelesaian konflik, pengawasan tata kelola, perlindungan pekerja, serta pencegahan praktik monopoli, diskriminasi dan kriminalisasi dalam kegiatan TKBM di Kota Dumai.

AAKJ-TKBM Riau juga menegaskan bahwa formulasi permanen penyelesaian konflik yang telah mereka serahkan secara tertulis dalam undangan KSOP Kelas I Dumai tanggal 25 Mei 2026 merupakan satu-satunya konsep yang hingga saat ini disusun secara sistematis, komprehensif dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.

“Hari ini kami tegaskan, jika formulasi yang kami sampaikan masih terus diabaikan oleh KSOP Kelas I Dumai, maka kami akan kembali turun ke jalan dengan jumlah massa yang jauh lebih besar. Jangan paksa kami lapar. Kami anak Dumai sudah terbiasa hidup dalam tekanan dan lapar. Tapi kami pastikan, kami bukan pengemis,” tegas Pai.

Pai menutup pernyataannya dengan mengingatkan bahwa konflik TKBM Kota Dumai tidak boleh lagi diselesaikan menggunakan pendekatan sepihak tanpa kajian akademik dan tanpa kepastian hukum.

“Konflik TKBM tidak bisa lagi diselesaikan dengan draft-draft yang lahir tanpa kajian. Jika KSOP masih memaksakan kehendak dari buah pemikirannya sendiri tanpa melibatkan formulasi yang telah disusun secara ilmiah, maka ini berpotensi berdampak terhadap stabilitas Kota Dumai sebagai kota industri dan jasa. Kota Dumai membutuhkan tata kelola modern yang transparan, profesional dan berkeadilan demi menjaga marwah pelabuhan serta kepastian investasi,” tutup Pai.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed