Bagansiapiapi (DNN) – Didalam etika pengadaan barang/jasa ditegakan bahwa penyedia maupun pejabat pengelola pengadaan secara tegas dilarang melaksanakan pengadaan barang dan jasa yang dapat mengakibatkan pemborosan keuangan negara yang dapat berujung pada pasal pidana.
Dikonfirmasi 28/05/2019 dari sumber terpecaya mengatakan Praktek penggelembungan harga ini diawali dari penentuan HPS yang terlalu tinggi karena penawaran harga peserta lelang/seleksi tidak boleh melebihi HPS sebagaimana diatur pada peratruan pengadaan barang/jasa.
Dimana HPS adalah dasar untuk menetapkan batas tertinggi penawaran yang sah untuk pengadan barang/jasa dengan yang disusun dengan keahlian dan data yang dapat dipertanggungjawabkan. Disisi lain dalam setiap pengadaan barang dan jasa senentiasa diikuti denga surat perjanjian/kontrak kerja yang didalamnya memuat spesipikasi barang yang akan dikerjakan/diserahkan kepada pengguna barang/jasa.
Dalam kontrak selalu diatur tentang kuantitas dan kualitas barang/jasa yang diperjanjikan sehingga setiap usaha untuk mengurangi kuantitas dan kualitas barang/jasa adalah tindak pidana, tentunya kondisi ini dilakukan dengan membuat berita acara yang menyatakan bahwa penyerahan barang telah dilakukan sesuai dengan kontrak.paparnya Berlanjut dirinya mengatakan Kondisi diatas diduga terjadi pada Kegiatan Pengadaan Mebeluar Tingkat SD, SMP dan SMA/SMK Se-Kabupaten Rokan Hilir pada Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2016.
Kegiatan pengadan ini bersumber dari Dana Bantuan Keuangan Provinsi Riau Tahun Anggaran 2016 yang diterima oleh Kabupaten Rokan Hilir. Hasil pantuan dilapangan kegiatan ini diduga banyak penyimpangan diantara dugaan markup dan dugaan pengaturan proses lelang,
sehingga hal ini berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah yang cukup besar dan perlu dibuktikan oleh penegak hukum berdasarkan bukti bukti permulaan yang diperoleh dengan melakukan pemeriksanan secara menyeluruh terhadap dokumen pengadaan sehingga praktek yang memicu dugaan korupsi dalam pelaksanaan pekerjaan ini dapat ditemukan.tuntasnya Terpisah sampai berita ini diterbitkan belum ada pihak yang dapat dihubungi terkait dengan diterbitkannya berita ini.(sy*) .
Sumber : Pantauriau.com
Komentar