oleh

Limbah Pabrik PT.SUN  di Kecamatan Singingi Hilir Disinyalir Mencemari Sungai Bawang

Limbah Pabrik PT.Sun  di Kecamatan Singingi Hilir Disinyalir Mencemari Sungai Bawang

Kuantan Sengingi (DNN) – Satu lagi kasus perusakan lingkungan terjadi di Riau yang diakibatkan limbah kelapa sawit.

Pabrik kelapa sawit PT SUN, yang beroprasi di Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi disinyalir mencemari Sungai bawang, Desa petai. Dugaan ini berdasar hasil temuan masyarakat dan instansi lainnya.

Ketua PK KNPI Singingi Hilir, Al Zekrillah Syaf, S.Psi mengatakan kepada awak media di salah satu warung sate desa Koto Baru pada hari Sabtu (01/09/2018). Berkaitan dengan yang terjadi di daerah kecamatan Singingi Hilir F5, PT. Sinar Utama Nabati (SUN) adalah perusahaan yang bergerak di bidang PKS Pabrik Kelapa sawit.

“Pada hari kamis yang lalu (29/08/2018) saya ditelepon oleh beberapa kawan yaitu dari ketua pemuda pancasila yang disana memberi tahu bahwa limbah meraka itu bocor, namun ketika itu saya masih berada di Kecamatan Kampar Kiri. Kemudiam pada hari jumat pagi ternyata limbah itu sudah sampai ke aliran sungai bawang, yang artinya sudah mengalir sekian ratus kilo meter.

Akhirnya kemarin sorepun sudah mengalir ke sungai singingi, dan nantipun kemungkinan besar akan sampai ke aliran sungai kampar. Jadi karena melihat ini, saya dengan beberapa kecamatan diantaranya, Kecamatan Singingi dan kecamatan Singingi hilir, setelah saya melihat kejadian ini dan membawa samplenya, kemudian saya telepon anggota DPRD kabupaten Kuantan singingi dari fraksi partai golkar H. Sutoyo”, jelasnya.

“Kemudian ada juga anggota dari Kapolsek singingi hilir, Bareskrim Polres Kuantan singingi untuk pengamanan di lapangan. Setelah kami sampai disana, sudah beberapa jam kami menunggu Menejer Sunar Pabrik tersebut seperti tidak menghiraukan dan menganggap remeh saja kepada kami. Kemudian setelah mereka keluar, tapi tidak bisa memberi solusi.Sementara limbah tersebut terus mengalir kemungkinan sudah sampai ke aliran sungai kampar kiri, sungai kampar. Karena aliran sungai singingi hilir ini berkaitan dengan sungai kampar kiri”, imbuhnya.

Selanjutnya pertemuan itu menghasilkan kesepakatan darurat saja untuk menutup operasi PT SUN, dan mereka dari pihak PT SUN itu mengakui limbah  tersebut mengalir ke sungai dan mengakui kesalahan mereka. Tapi apa cukup mereka hanya mengakui begitu saja, kayaknya ini diduga dibobol atau disengajakan.

Sebab kejadian ini sudah kesekian kali, bukan kali ini saja. Cuma disini sepertinya ketika kita sampai disana, saya dengan pak toyo, Camat Singingi, perwakilan Camat Singingi Hilir Joni, Kepala Desa Petai Irfan, Kepala Desa Pak Sabar, beberapa perwakilan BPD, beberapa perwakilan pemuda dan lainnya.

Ketika kami tanyakan Humas PT. SUN itu tidak ada, ternyata perusahan ini diduga dibackup oleh salah seorang anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi yang berinisial MP, jadi ketika saya tanya kepada yang bersangkutan katanya tidak ada. Ketika saya mengatakan perusahaan PT SUN ini harus ditutup, beberapa lobi datang kesaya agar ini tidak ditutup dengan berbagai cara katanya kepada saya”, tambahnya lagi.

Saya berharap kepada yang hadir setelah rapat besar itu, saya tidak ingin lagi diadakan rapat – rapat kecil. Biasanya menejemen perusahan ini yang datang itu dipanggil, masalah limbah ini harus diselesaikan secepatnya dengan baik. Sebetulnya perusahaan yang ada bisa meningkatkan perekonomian masyarakat, tapi kalau dia tidak memperhatikan aspek sosial dan pencamaran lingkungan. Ini tentu akan mendzolimi masyarakat yang di sekitarnya, seperti sungai panjang ditengah – tengah masyarakat. Air itu sumber kehidupan masyarakat, tapi ketika limbah dilepaskan ini jelas pidana. Undang – undangnya sudah jelas diatur, berapa hukuman dan dendanya.

Akibat pencemaran limbah PT Sun itu ikan arwana dan ikan khayangan sudah punah seperti yang disampaikan oleh kepala desa petai kepada saya semalam. Karena ikan arwana dan ikan khayangan ini, ikan yang dilindungi. Saya berharap terkait laporan ini karena PT SUN itu ditutup sementara, agar pihak manejemennya datang. Kemudian adalah sagu hati kepada desa – desa itu. Karena diantaranya ada 6 Desa yang hadir menandatangani surat berita acara ini, ada desa sungai bawang, air mas, sungai sirih, petai, kebun lado dan koto baru. Itu nantinya ada semacam hasil denda limbah, yang diputuskan di persidangan.

Maksud saya itu ada semacam kepedulian mereka terhadap desa – desa ini, kemudian betul – betul ada komitmen yang jelas. Inikan hanya penutupan sementara, kalau terjadi lagi kita tutup habis perusahaan tersebut dan tidak ada harga tawar lagi” tegas Sijek.

Lebihlanjut, “bahkan ketika kami di lapangan kemarin keluhan dari masyarakat sekitar itu baunya sungguh tidak sedap, dan asapnya tidak baik dihirup.

Kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kuantan Singingi maupun DLH  Propinsi Riau, agar benar – benar lebih serius menangani masalah limbah PT SUN ini.

“Jadi saya berharap ada orang DLH semalam, ini seperti sampel – sampel yang kita berikan itu, sampel – sampel masuk angin saja. Karena nantinya masyarakat menduga pemerintah disogok oleh perusahaan tersebut, jadi dinas terkait lebih serius menangani permasalahan ini sampai tuntas – setuntasnya. Kemudian kepada pihak eksekutif, Bupati Kuantan Singingi dan jajaran kalau memberikan izin perusahaan di suatu tempat itu betul – betul ditinjau ke lapangan harus ada ahlinya. Jangan sekedar hanya dikasih izin, tapi tanpa ada meninjau dan melihat lokasi perusahaan tersebut.

Kepada pihak terkait maupun menejemennya, segeralah diselesaikan. Kalau memang ingin aktifitas perusahaan PT SUN itu dibuka lagi, ramahlah terhadap lingkungan, dan ramah juga kepada masyarakat di sekitar itu,” harap sijek.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *