Pekanbaru (DNN) — Pemerintah Kota Pekanbaru kembali menghadirkan inovasi dalam penanganan persoalan kebersihan lingkungan. Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, mengumumkan kebijakan pemberian hadiah bagi warga yang aktif melaporkan keberadaan tumpukan sampah liar di wilayah kota.
Kebijakan tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menjaga kebersihan sekaligus menekan praktik pembuangan sampah sembarangan. Warga dapat melaporkan temuan mereka melalui layanan darurat TRC 112 yang telah disediakan pemerintah kota.
“Peran aktif masyarakat sangat penting. Kami ingin semua warga ikut terlibat menjaga kebersihan kota. Bagi yang melapor dan terbukti benar, akan kami berikan apresiasi,” ujar Agung Nugroho.
Program ini juga menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota Pekanbaru dalam mewujudkan konsep kota hijau (green city), sekaligus mempercepat penanganan titik-titik sampah liar yang selama ini menjadi keluhan masyarakat.
Salah satu laporan dari warga di Kecamatan Binawidya bahkan telah ditindaklanjuti oleh petugas kebersihan. Pemerintah kota menyatakan bahwa pelapor tersebut akan menerima penghargaan sebagai bentuk apresiasi atas kepeduliannya terhadap lingkungan.
Langkah ini dinilai sebagai strategi inovatif berbasis insentif, di mana masyarakat didorong untuk tidak hanya menjadi pengguna layanan publik, tetapi juga sebagai pengawas sosial terhadap permasalahan lingkungan di sekitarnya.
Meski demikian, pemerintah tetap menekankan pentingnya kejujuran dalam pelaporan. Sistem verifikasi akan diterapkan guna memastikan laporan yang masuk benar adanya dan tidak disalahgunakan.
Dengan adanya kebijakan ini, Pemerintah Kota Pekanbaru berharap kesadaran kolektif masyarakat terhadap kebersihan lingkungan semakin meningkat, sehingga tercipta lingkungan kota yang sehat, bersih, dan berkelanjutan.








Komentar