oleh

Dinamika Hukum Pemilihan Kepala Daerah Di Indonesia Dan Iklim Investasi

ARTIKEL (DNN) – Perkembangan pemilihn Kepala Daerah (Pilkada) yang tidak akan lama lagi berlangsung nantinya pada tahun 2020 khususnya di Dumai dan disejumlah daerah lainnya di indonesia cukup dinamis dari jaman hindia belanda sampai dengan sekarang.

Dinamika politik pemilihan kepala daerah berubah-ubah seiring berkembangnya tuntutan masyarakat dn pengaruh iklim politik pada tiap masa. Perubahan sistem pemilihan kepala daerah di indonesia ditandai dengan diberlakukannya beberapa peraturan mengenai pemerintahan daerah.

Pilkada secara langsung merupakan salah satu upaya menciptakan pemerintahan yang demokratis serta sebagai langkah merealisasikan kedaulatan rakyat. Jika dilihat dari aturan Pilkada lahirnya  UU No. 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota merupakan koreksi atas kekurangan pelaksanaan Pilkada yang dilaksanakan secara langsung.

berdasarkan evaluasi atas penyelenggaraan  pemilihan kepala daerah secara langsung sejauh ini menunjukan fakta bahwa biaya yang dikeluarkan oleh Negara dan oleh Pasangan Calon untuk menyelenggarakan dan mengikuti kontestasi Pilkada ini sangat besar dan berpotensi pada peningkatan Korupsi apalagi nantinya Pemenang Pilkada itu menang dan akhirnya berujung dengan tersangkut dengan Korupsi.

Menurut Pasal 3 UU No. 22 tahun 2004 Kepala Daerah dipilih oleh anggota DPRD Provinsi secara demokratis berdasarkan asa bebas, terbuka,jujur dan adil dan pilkada kita tahu dilaksanakan setiap 5 tahun sekali serentak secara nasional dan calon semua Kepala Daerah yang ingin bertarung harus mengikuti uji publik. Pelaksaan  Pilkada secara serentak dimaksudkan sebagai salah satu cara untuk menghilangkan praktik kecurangan para calon melalui mobilisasi massa pemilih antara daerah.

praktik yang terjadi selama ini banyak calon kepala daerah yang melakukan mobilisasi massa pemilih dari luar daerah pemilihan agar mendapatkan suara pemilih. Sedangkan Uji Publik dimaksudkan agar melahirkan kepala daerah yang memiliki kompetensi , intigritas , kapabilitas serta memenuhi unsur akseptabilitas.

Dan jika seluruh tahapan itu tertata dengan baik pasti nantinya akan juga mempengaruhi terhadap kebijakan daerah soal investasi di wilayah tersebut. Mengapa demikian pergantian kepala daerah bisa mengubah kebijakan yang tengah berjalan antara lain soal perizinan, masa konsesi suatu proyek, hingga penggunaan aset pemerintah daerah.

Jadi, kebijakan yang sudah ada jadi bisa tetap, dan juga bisa berubah itu fluktuatif, tetapi jika terpilih pemimpin daerah terpilih diyakini bisa menyesuaikan kebijakan baru yang ramah terhadap iklim investasi. Sebab, banyak Kepala Daerah yang menjanjikankemudahan investasi untuk menjawab masalah stagnansi pertumbuhan ekonomi diwilayahnya.

Pemimpin baru pasti akan mengeluarkan banyak perda (Peraturan Daerah) baru, tapi itu diyakini baik. Karena hampir seluruh kepala daerah menjanjikan deregulasi untuk investasi selama masa kampanye kemarin, tapi juga harus ada kepastian hukum dan juga menjadi perhatian khusus dan serius pemerintah pusat pasca pilkada, apalagi saat ini masih banyak peraturan yang belum selaras antara pusat dan daerah.

dan juga yang menjadi konsen pemerintah juga harus memberikan sanksi tegas kepada daerah yang mempersulit investor. Hal ini nisa dilakukan melalui instrumen anggaran , misalnya menghentikan sementara pemberian anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) dalam beberapa waktu, tetapi juga harus diperhatikan juga aspek dari segi Investor juga harus mengikuti mekanisme aturan yang telah juga ditetapkan oleh daerah dan juga jangan asal tidak mengikuti aturan juga itu salah.

 

Penulis : Advokat / Pengacara Eko Saputra,. SH,. CPL

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *