PEKANBARU (DNN) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpah berkas perkara Suheri Terta mantan Legal Manager PT Duta Palma Grup (DPG) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Riau.
Suheri adalah tersangka dugaan korupsi korupsi alih fungsi hutan di Provinsi Riau tahun 2014 pada Kementerian Kehutanan RI yang perkaranya ditangani langsung oleh lembaga anti rasuah KPK.
“KPK melimpahkan berkas perkara Suheri Terta (Legal Manager PT DPG) dalam perkara dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau tahun 2014, ke Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri diterima Beritariau.com, Selasa (16/6).
Proses itu dilakukan setelah lembaga antirasuah itu merampungkan proses penyidikan perkara. Ada 34 orang saksi yang telah diperiksa dan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, tersangka dan barang bukti diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tahap II itu dilakukan pada Rabu (3/6) kemarin.
Dikarenakan berkas perkara telah dilimpahkan ke pengadilan, maka status penahanan terhadap tersangka juga akan beralih ke majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara itu. Penahanan Suheri Terta diketahui masih dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Kavling C1.
Saat ini, KPK tengah menunggu penetapan majelis hakim dan jadwal sidang perdana.
“Persidangan diagendakan akan dilaksanakan secara online. Tim JPU (Jaksa Penuntut Umum,red) KPK masih menunggu penetapan hari sidang dari majelis hakim,” tuturnya.
KPK menetapkan PT Palma Satu sebagai tersangka korporasi dalam kasus alih fungsi lahan yang lebih dulu menjerat mantan Gubernur Riau Annas Maamun.
Selain PT Palma Satu, KPK juga menjerat dua tersangka lainnya, yakni Suheri Terta selaku Legal Manager PT DPG tahun 2014 dan Surya Darmadi selaku pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma.
Perkara ini merupakan pengembangan hasil operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis 25 September 2014 silam terkait pengajuan revisi alih fungsi lahan di Riau kepada Kementerian Kehutanan Tahun 2014.
Pada OTT tersebut KPK mengamankan uang Rp2 miliar dan menetapkan dua tersangka yakni Annas Maamun, Gubernur Riau periode 2014-2019, dan Gulat Mendali Emas Manurung, Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinisi Riau.
Dua orang tersebut telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan. (BRC)#
Komentar