DUMAI (DNN) – Ketua Lembaga Penyuluhan dan Pembelaan Hukum Pemuda Pancasila (LPPH PP) Kota Dumai Eko Saputra., SH,. C.PL dan juga sebagai praktisi hukum meminta kepada pihak Pemko Dumai untuk mengkaji ulang perijinan pendirian sarang burung walet yang belakangan kini kian menjamur di setiap bangunan yang ada di Kota Dumai yang diperuntukan sebagai usaha peternakan bagi sebagian pengusaha sarang burung walet.
“yang dimana kita tahu untuk memiliki persyaratan jenis usaha tersebut di atur didalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 404/Kpts/OT.210/6/2002 tentang Pedoman Perizinan dan Pendaftaran Usaha Peternakan (“Kepmentan 404/2002”). Untuk perusahaan peternakan, pengusaha wajib memiliki persetujuan prinsip.
“Masalahnya keberadaan sarang walet yang berupa gedung-gedung beton bertingkat tersebut tidak beraturan selain merusak pemandangan juga akan menimbulkan persoalan kasehatan, karena adanya burung berkeliaran dan adanya kolam-kolam air di dalam gedung itu yang bisa melahirkan populasi nyamuk demam berdarah apalagi saat ini musim penghujan dan ditambah lagi kebisingan akibat alat pengeras suarat yang diletakkan di setiap gedung-gedung tersebut untuk memanggil kawanan burung walet dan hal tersebut sangat menganggu ketertiban warga yang ada disekitaran gedung tersebut,’ tuturnya Eko Saputra.
“Selain itu, kata Eko Saputra setiap letak pendirian dan peruntukan bangunan sarang walet harus disesuaikan dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW).
“Kalau kawasan untuk pemukiman padat atau pendidikan , tentu tidak boleh ada bangunan yang di luar itu untuk peruntukan sarang walet,” tuturnya.
“Maka dari itu saya minta pemko baik eksekutif dan legislatif untuk meninjau ulang perizinan bangunan sarang walet yang ada di Kota Dumai, kalau perlu jangan dikeluarkan rekomendasi pendirian bangunan kalau letak tidak sesuai ketentuan yang telah ditetapkan,’ tutupnya.
#Iskandar SB














Komentar