PEKANBARU (DNN) – Terkait pemberitaan yang dilansir di media Dumainews.net (21/06/21) dengan tagline “Dituding Mencemarkan Nama Baik dan di fitnah, Pengacara Layangkan Surat Somasi Ke Dewan Pers terhadap Media Online”
Hal tersebut juga tidak di indahkan oleh Media Online tersebut, yang dimana hak jawab sekaligus dilayangkannya Somasi tersebut tidak diterbitkan oleh media online tersebut dan itu sudah melanggar peraturan perundang-undangan Pers yang tertuang pada Pasal 5 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang – Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, sehingga patut di duga Media Online tersebut tidak paham akan Tugas dan fungsinya sebagai Pers.
Sementara itu saat awak media mengkonfirmasi atas pemberitaan dari media online Radarnusantara.com kepada Pengacara Muda ini saat menyambangi kantornya,” Yah kita tunggu saja apa respon dari Dewan Pers atas surat Somasi yang kita layangkan tersebut, apalagi tenggang waktu yang telah kita tetapkan di surat tersebut untuk hak jawab dan hak koreksi kita tidak di indahkan juga oleh media online tersebut, yang mana kita inginkan hak jawab dan hak koreksi kita mereka tampilkan agar berita tersebut berimbang, tapi nyatanya kan tidak juga, melainkan pemberitaan yang lain lagi dan menampilkan foto gambar surat akta cerai dan surat pernyataan nikah klien kita dan biodata klien kita tidak mereka samarkan, dan itu sudah jelas menurut kita telah melanggar aturan yang pada dasarnya hak privasi seorang warga negara dijamin dan dilindungi oleh negara, tindakan yang menyebarluaskan identitas warga negara merupakan perbuatan yang melanggar jaminan perlindungan hak privasi klien kita dan itu terdapat pada Pasal 79 ayat (3) dan Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1a) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp25 juta. (05/07/21)
“Yang lebih herannya lagi, saat saya mengkonfirmasi kepada media online tersebut terkait surat yang kita layangkan dengan Nomor Hotline 0812 1038 71xx, melalui pesan singkat yang tidak lain dan tidak bukan sebagai Op. Online di Kolom Redaksi dan ia hanya menjawab “Koordinasi dengan penulis, berita berasal dari anggota dilapangan bukan dari redaksi, gak wajar lah minta penjelasan dari Redaksi sedangkan yang nulis orang lapangan, jawabnya (21/06/21).
“Jadi, yang sangat mengherankan saya apakah rilis berita tersebut tidak terfilter terlebih dahulu oleh Redaksi sebelum pemberitaan itu dinaikkan, melainkan Oknum Wartawan tersebut yang menulis langsung menaikkan tanpa melalui meja redaktur, atau diduga oknum wartawan tersebut mempunyai akun dan password tersendiri untuk login ke website media online tersebut, sehingga tidak terverifikasi atau terfilter terlebih dahulu apakah pemberitaan tersebut memenuhi kaedah penulisan jurnalistik, atau jangan-jangan oknum wartawan tersebut tidak paham atas tugas dan fungsinya sebagai wartawan, yah kita tidak tahu hal itu,’ tuturnya.
“Dan yang menurut kita berita bohong dan fitnah yang mereka tujukan terhadap klien kita bahwa dia telah melakukan ‘mesum’ dan ‘memanipulasi data’, ‘disini dapat kita sampaikan Klien kita telah menikah setelah masa iddahnya habis yaitu dia harus menunggu sampai tiga kali quru’ atau bisa lebih cepat menurut agama sejak diputuskannya cerai gugat oleh Pengadilan Agama lihat aja tanggal keluar Akta Cerai tersebut dengan surat keterangan nikah klien kita, sementara Klien kita mengadakan pernikahan dengan suaminya sekarang dan itu disaksikan oleh keluarga kedua belah pihak, dan dimana letak mesum mereka yang ditudingkan oleh pemberitaan Media Online Radarnusantara.com tersebut, kalau mereka mesum atau kumpul kebo, mereka tidak mempunyai data sedikitpun, atau kalau itu salah silahkan laporkan ke pihak yang berwajib kan ada RT/RW atau Pihak Pengamanan Bhabinkabtibnas atau bisa juga panggil keluarga kedua belah pihak jika mereka melakukan mesum atau perzinahan yang membuat warga resah sehingga menudingkan hal yang tidak-tidak kepada Klien kita, itu jelas telah merusak citra klien kita,’tuturnya
“Sementara fitnah yang mereka tudingkan terhadap klien kita lagi masalah status dia sebagai guru honorer saat mendaftarkan gugatan di pengadilan agama dan yang tercantum di akta cerai, data tersebut kita sesuaikan dengan Kartu Tanda Penduduk Klien kita yang dimana pekerjaannya adalah Guru dan bukan ASN yang tertera di KTP tersebut dan di KK juga Guru, itu dasar kita membuat biodata diri untuk mengajukan Gugatan Cerai terhadap mantan suaminya, apakah itu salah? sementara undang-undang mengamanatkan biodata seseorang itu dilihat dari data kependudukannya yang dikeluarkan Disdukcapil yang mencakup baik nama, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, agama, dan termasuk pekerjaan seseorang “kecuali data sebenarnya di KTP pekerjaan seorang ASN lalu dibuat Guru, atau Pegawai BUMN, dsb, sambil bersenda gurau, ‘Pungkas Pengacara Muda ini.
“Terkait mereka ingin melaporkan saya sebagai Penasehat Hukum atas klien kita ya silahkan mereka lakukan dan tempuh upaya hukum dan itu hak mereka, tetapi jika tidak terbukti kita juga akan melaporkan mereka ke pihak berwajib atas pencemaran nama baik kita yang dimana dilindungi undang-undang dan sudah jelas semua bukti-bukti yang kita miliki dan cukup sebagai pertimbangan kita nantinya untuk membuat laporan tersebut,’ tutupnya. (Ysf)
Komentar