DUMAI (DNN) – Aliansi Advokasi Koperasi Jasa TKBM Riau menyatakan hingga memasuki minus dua hari menjelang rencana aksi unjuk rasa pada Rabu, 20 Mei 2026, situasi konflik dan polemik tata kelola TKBM di Kota Dumai masih belum menunjukkan tanda-tanda akan mereda. Ketidakpastian hukum terhadap pekerja, serikat pekerja, serta koperasi jasa/TKBM dinilai masih menjadi persoalan utama yang belum memperoleh penyelesaian yang adil dan berkeadilan.
Sekretaris Jenderal AAKJ TKBM Riau, Syahroni, menyampaikan bahwa hingga saat ini keresahan di tengah masyarakat pekerja pelabuhan masih terus terjadi akibat kebijakan administrasi yang dinilai berdampak langsung terhadap hak hidup para pekerja dan koperasi.

“Hingga hari minus dua, belum terlihat konflik TKBM yang terus memanas ini akan mendingin. Dari berbagai informasi yang kami terima, belum ada kepastian hukum yang jelas bagi pekerja, serikat pekerja, maupun koperasi jasa/TKBM yang selama ini menggantungkan hidupnya di sektor kepelabuhanan,” ujar Syahroni kepada awak media.
Dari pantauan di lapangan, terlihat sejumlah spanduk bertuliskan “Dapur Umum” telah terpasang di sedikitnya dua titik di Kota Dumai. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemasangan spanduk tersebut menjadi penanda titik logistik bagi massa aksi dan masyarakat yang terlibat dalam konsolidasi gerakan.
Saat dikonfirmasi mengenai keberadaan dapur umum tersebut, Syahroni bersama jajaran Dewan Pembina AAKJ TKBM Riau menyebut bahwa langkah itu bukan semata-mata keinginan organisasi, melainkan lahir dari kondisi sosial yang dirasakan langsung oleh masyarakat pekerja.
“Saat ini saudara-saudara kita sedang mempertahankan periuk nasi mereka, mempertahankan marwah sosial, budaya, dan ekonomi masyarakat pesisir Melayu di Kota Dumai. Selama kebijakan administrasi pemerintah dirasakan merugikan masyarakat pekerja, maka tidak salah apabila mereka melakukan koreksi, termasuk dengan turun ke jalan. Itu merupakan hak konstitusional warga negara yang dilindungi oleh Undang-Undang,” tegasnya.
Syahroni juga menekankan bahwa aksi unjuk rasa merupakan hak demokratis masyarakat yang dijamin dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga tidak dapat dipersepsikan sebagai tindakan melawan hukum hanya karena berbeda pandangan terhadap suatu kebijakan administrasi.
“Saya tegaskan kembali, aksi unjuk rasa adalah hak warga negara yang dilindungi Undang-Undang, bukan sekadar kebijakan. Maka apabila ada pihak yang menganggap kebijakan administrasi sama kedudukannya dengan Undang-Undang ataupun peraturan perundang-undangan, tentu itu menjadi persoalan pemahaman hukum yang mendasar,” katanya.
Menurutnya, masyarakat harus mampu membedakan antara norma hukum yang dibentuk berdasarkan hierarki peraturan perundang-undangan dengan kebijakan administrasi pemerintahan yang sifatnya administratif dan tidak boleh bertentangan dengan hak-hak konstitusional warga negara.
AAKJ TKBM Riau juga menyampaikan bahwa persiapan aksi unjuk rasa yang akan dimulai pada Rabu, 20 Mei 2026, kini telah mencapai sekitar 95 persen. Konsolidasi massa, logistik, hingga koordinasi lapangan disebut terus dilakukan oleh berbagai elemen pekerja, koperasi, dan masyarakat yang tergabung dalam aliansi.
Di akhir keterangannya, Syahroni menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Kota Dumai apabila pelaksanaan aksi nantinya berpotensi mengganggu aktivitas dan kenyamanan pengguna jalan maupun masyarakat umum.
“Kami dari Aliansi Advokasi Koperasi Jasa TKBM Riau memohon maaf kepada seluruh masyarakat Kota Dumai tanpa terkecuali apabila selama aksi unjuk rasa nanti mengganggu perjalanan maupun kenyamanan saudara-saudari kami. Kami menyampaikan permohonan maaf dengan kerendahan hati,” ujarnya.
Ia juga menutup pernyataannya dengan pesan moral terkait perjuangan masyarakat pekerja pelabuhan di daerah. “Cukup sumber daya alam kita yang dirampas. Jangan sampai hak hidup masyarakat pekerja juga dimonopoli,” tutup Syahroni.













Komentar