PERDAMAIAN DALAM KASUS LAKA LANTAS FATAL: APAKAH DAPAT MENGHAPUS PIDANA?
Oleh: Dr (Cand) Eko Saputra, S.H., M.H.
ARTIKEL (DNN) – Kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia kerap menimbulkan dilema hukum dan moral. Di satu sisi, terdapat fakta objektif bahwa nyawa seseorang telah hilang akibat perbuatan pelaku. Di sisi lain, tidak jarang pelaku dan keluarga korban telah mencapai perdamaian, bahkan disertai pemberian kompensasi atau santunan. Pertanyaan krusialnya adalah: apakah perdamaian tersebut dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana?
Sebagai praktisi hukum, saya memandang persoalan ini harus diletakkan dalam kerangka sistem hukum pidana Indonesia yang bersifat publik (publiekrechtelijk), serta dikaji dalam perspektif KUHP
Hukum pidana bukan sekadar instrumen untuk menyelesaikan konflik antar individu, melainkan sarana negara dalam menjaga ketertiban umum dan melindungi kepentingan masyarakat. Ketika terjadi kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan kematian, peristiwa tersebut tidak hanya menyentuh ranah privat keluarga korban, tetapi juga menyangkut kepentingan publik.
Dalam konstruksi hukum kita, tindak pidana yang menyebabkan kematian meskipun karena kelalaian tetap merupakan delik umum. Artinya, penegakan hukumnya tidak bergantung pada kehendak korban atau keluarganya. Negara tetap memiliki kewenangan untuk menuntut dan mengadili.
Dengan demikian, secara prinsipil, perdamaian tidak otomatis menghapuskan tindak pidana.
Perspektif KUHP Terbaru
KUHP terbaru Indonesia memang menunjukkan arah pembaruan dengan memasukkan pendekatan yang lebih humanis dan membuka ruang bagi pertimbangan keadilan restoratif. Namun, perlu ditegaskan bahwa:
- KUHP tidak secara eksplisit menyatakan bahwa perdamaian menghapuskan pidana untuk tindak pidana yang menyebabkan kematian.
- Perdamaian lebih ditempatkan sebagai faktor yang dapat dipertimbangkan hakim dalam menjatuhkan pidana, bukan sebagai alasan penghapus pidana.
Artinya, perdamaian dan pemberian kompensasi dapat menjadi faktor yang meringankan, tetapi tidak menghilangkan unsur kesalahan (schuld) maupun akibat hukum dari perbuatan tersebut.
Dimensi Restorative Justice
Kita tidak dapat menutup mata bahwa perkembangan hukum pidana modern mulai mengadopsi pendekatan restorative justice. Dalam konteks tertentu, terutama pada tindak pidana ringan, pendekatan ini efektif untuk memulihkan hubungan sosial.
Namun, dalam kasus kecelakaan yang mengakibatkan kematian, pendekatan restoratif tidak dapat berdiri sendiri tanpa mempertimbangkan aspek pertanggungjawaban pidana. Kehilangan nyawa manusia adalah kerugian yang tidak dapat sepenuhnya dipulihkan oleh kompensasi finansial.
Jika perdamaian dijadikan alasan absolut untuk menghentikan proses pidana, maka berpotensi menimbulkan ketidakadilan struktural. Pelaku dengan kemampuan ekonomi besar dapat dengan mudah menyelesaikan perkara melalui kompensasi, sementara asas equality before the law menjadi terancam.
Antara Keadilan Substantif dan Kepastian Hukum
Sebagai praktisi, saya melihat perlunya keseimbangan antara:
- Keadilan substantif, yang mempertimbangkan itikad baik pelaku, perdamaian, dan kebutuhan korban;
- Kepastian hukum, yang menegaskan bahwa setiap perbuatan yang memenuhi unsur pidana harus tetap diproses sesuai hukum.
Hakim dalam hal ini memegang peranan sentral. Perdamaian harus dilihat sebagai bagian dari pertimbangan yuridis dan sosiologis, bukan sebagai “alat negosiasi” untuk menghapus pidana.
Secara normatif dan filosofis, perdamaian dalam kasus lakalantas yang mengakibatkan kematian tidak serta-merta menghapuskan pertanggungjawaban pidana. KUHP terbaru memang memberi ruang pertimbangan yang lebih progresif, namun tidak menggeser karakter delik tersebut sebagai delik umum.
Negara tetap berkewajiban menegakkan hukum demi kepentingan publik. Sementara itu, perdamaian dan kompensasi patut diapresiasi sebagai bentuk tanggung jawab moral pelaku, yang dapat menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan yang proporsional dan berkeadilan.
Hukum pidana tidak boleh menjadi instrumen balas dendam, tetapi juga tidak boleh direduksi menjadi sekadar formalitas yang dapat dinegosiasikan. Di sinilah integritas sistem peradilan diuji untuk menegakkan keadilan tanpa kehilangan nurani.
Dr (Cand) Eko Saputra, S.H., M.H.
Akademisi – Praktisi Hukum














Komentar