oleh

Praktisi Hukum dan Akademisi Soroti Dugaan Kekeliruan Regulasi dalam Pemberitaan PMKU: Mahasiswa Dinilai Justru Menjalankan Fungsi Kontrol Sosial

DUMAI — Gelombang kritik terhadap pemberitaan yang menyebut aksi mahasiswa terkait dugaan monopoli TKBM dan persoalan notaris “menyesatkan” terus berkembang. Kali ini, sejumlah praktisi hukum dan akademisi angkat bicara dan menilai pemberitaan tersebut justru berpotensi menyesatkan publik karena diduga menggunakan terminologi hukum yang tidak sesuai dengan regulasi resmi di sektor pelabuhan.

Sorotan utama tertuju pada penggunaan istilah PMKU yang dalam salah satu pemberitaan disebut sebagai “Perusahaan Manajemen Kesatuan Usaha”. Padahal, berdasarkan ketentuan resmi dalam regulasi Kementerian Perhubungan, PMKU merupakan singkatan dari “Pemberitahuan Melakukan Kegiatan Usaha”.

Praktisi hukum sekaligus pengamat kebijakan publik, Agung Briwendra,.SH menilai polemik tersebut tidak boleh dipandang sebagai persoalan sepele karena menyangkut akurasi informasi hukum yang dikonsumsi masyarakat.

“Dalam hukum, satu istilah berbeda makna bisa menimbulkan konsekuensi yang berbeda pula. Kalau PMKU dimaknai sebagai badan usaha atau perusahaan tertentu, padahal dalam regulasi itu adalah bentuk pemberitahuan kegiatan usaha, maka itu jelas problematik secara normatif,” ujarnya, Kamis (8/5).

Menurutnya, mahasiswa justru memiliki dasar legitimasi konstitusional untuk menyampaikan kritik dan melakukan kontrol sosial terhadap isu yang dianggap menyangkut kepentingan publik.

“Mahasiswa tidak bisa langsung dicap menyesatkan hanya karena menyampaikan kritik. Negara demokrasi menjamin kebebasan berpendapat. Yang harus diuji adalah apakah argumentasi mereka punya dasar regulasi atau tidak. Kalau ternyata nomenklatur yang dipakai media atau narasumber malah tidak dikenal dalam regulasi, maka publik berhak mempertanyakan validitas pemberitaan tersebut,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa media massa memiliki kewajiban menjalankan prinsip akurasi dan verifikasi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.

“Pers bukan hanya menyampaikan informasi, tetapi juga bertanggung jawab memastikan ketepatan istilah hukum. Jangan sampai opini dibangun di atas dasar regulasi yang keliru,” tambahnya.

Hal senada disampaikan akademisi hukum, Dr (C) Eko Syahputra, SH,.MH yang menilai polemik tersebut seharusnya menjadi momentum evaluasi bagi seluruh pihak, termasuk otoritas pelabuhan.

Ia menjelaskan bahwa dalam sistem pelayanan pelabuhan nasional dan Inaportnet, istilah PMKU memiliki definisi administratif yang jelas dalam regulasi Kementerian Perhubungan.

“Kalau ada pihak yang menyebut PMKU sebagai entitas perusahaan tertentu, tentu harus dijelaskan dasar hukumnya apa. Sebab dalam nomenklatur resmi regulasi pelayaran, PMKU merupakan Pemberitahuan Melakukan Kegiatan Usaha, bukan badan usaha,” jelasnya.

Menurutnya, kritik mahasiswa justru perlu diapresiasi karena menunjukkan adanya partisipasi publik dalam pengawasan tata kelola sektor kepelabuhanan.

“Dalam negara hukum, kritik mahasiswa adalah bagian dari mekanisme checks and balances sosial. Tidak boleh langsung dipersepsikan negatif tanpa kajian hukum yang objektif,” katanya.

Lebih jauh, ia meminta Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) untuk memberikan penjelasan resmi kepada publik agar tidak terjadi multitafsir yang berkepanjangan terkait penggunaan istilah PMKU dalam aktivitas kepelabuhanan.

“KSOP perlu hadir menjelaskan secara terbuka agar publik memperoleh kepastian informasi. Karena persoalan ini sudah berkembang menjadi konsumsi publik dan menimbulkan polemik interpretasi regulasi,” ujarnya.

Ia menambahkan, klarifikasi dari otoritas pelabuhan penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola pelabuhan dan mencegah berkembangnya disinformasi di ruang publik.

Sementara itu, sejumlah elemen mahasiswa menegaskan bahwa aksi yang mereka lakukan murni bertujuan menyampaikan aspirasi dan meminta transparansi terkait persoalan tata kelola pelabuhan, bukan untuk menciptakan kegaduhan.

Mereka juga meminta agar media massa menjalankan fungsi pers secara objektif, berimbang, dan tidak membangun stigma negatif terhadap gerakan mahasiswa tanpa verifikasi regulasi yang utuh.

Polemik ini kini berkembang bukan lagi sekadar soal aksi demonstrasi, melainkan menyangkut akurasi informasi hukum, tanggung jawab media, dan pentingnya kejelasan regulasi di sektor pelabuhan nasional.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *