NASIONAL (DNN) – Mantan Sekretaris BUMN, Said Didu dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan pencemaran nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
Laporan soal Said Didu ini, dilakukan seorang advokat berinisial AP. Surat laporan tersebut tertuang dengan nomor LP/B/018/IV/2020/Bareskrim tanggal 8 April 2020.
Said dijerat Pasal Pencemaran Nama Baik Melalui Media Elektronik dan Penyebaran Berita Bohong.
Belakangan beredar surat dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) yang menyebutkan bahwa Said saat ini telah berstatus tersangka.
Dalam surat itu, tertulis adanya gelar perkara peningkatan status tersangka terhadap Said Didu. Surat itu ditandatangani Wadir Tipid Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Golkar Pangarso.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono mengaku ada kesalahpahaman beredarnya surat Dirtipidsiber Bareskrim Polri Nomor B/47/VI/2020/Dittipidsiber Bareskrim tertanggal 10 Juni 2020.
“Itu suratnya bukan bocor, itu laporan perkembangan penyidikan kepada pelapor. Pelapor selalu diberikan perkembangan penyidikan sudah diatur dalam proses penyidikan. Ada kesalahpahaman saja itu tindak lanjut dan harus menunggu hasil analisa digital forensik. Sudah sampai ke kuasa hukum untuk updatenya,” katanya di Bareskrim Polri, Kamis (11/6) seperti diwartakan Republika.
Awi menjelaskan, proses penyelidikan masih masih berlanjut terhadap kasus tersebut. Saat ini penyidik tengah fokus menunggu hasil daripada hasil labfor forensik terkait Barang Bukti.
“Kalau sudah ada hasil digelar atau apa tinggal menunggu penyidik,” ucapnya.
Sementara, pengacara Said Didu, Damai Hari Lubis, mengaku belum mengetahui status kliennya tersebut. Dia mengatakan hingga saat ini belum menerima surat pemberitahuan apapun.
“Terus terang sebagai salah seorang kuasa hukumnya kami belum tahu dan belum menerima surat pemberitahuan apapun,” ujar Damai Hari Lubis saat dihubungi Kamis (11/6). (SumberC)#
Komentar