DUMAI (DNN) – Rumah Tahanan Kelas IIB Dumai hari Kamis, 07/05/20 bertempat di Aula Rutan, sebanyak 3 (tiga) Narapidana Rutan Dumai menerima Remisi Hari Raya Waisak Tahun 2020. Pemberian remisi ini dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Dumai yang didampingi Kasubsi Pelayanan Tahanan dan staf dengan tetap memperhatikan protokol standar Covid-19 untuk tetap menjaga jarak sesuai anjuran yang telah ditentukan.
“Pemberian remisi ini kepada 3 warga binaan telah sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku, dan ketiga warga binaan itu selama dalam masa dirutan sangat berkelakuan baik saat menjalankan hukuman nya di Rutan.
Diharapkan, pemberian remisi tidak hanya dimaknai sebagai pemberian hak warga binaan pemasyarakatan, tapi juga apresiasi negara terhadap warga binaan yang telah berhasil menunjukan perubahan perilaku, memperbaiki kualitas, dan meningkatkan kompetensi diri dalam rangka membangun perekonomian nasional nantinya,” kata Yusup Gunawan.
*Yusuf













Komentar