BENGKALIS (DNN) – Selaku Ketua Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Bengkalis, Bupati Kasmarni, Ahad, 30 Mei 2021 mengeluarkan Surat Edaran (SE).
SE Nomor 360 / COVID-19 / V / 2021/160 tersebut di antaranya tujukan kepada Camat, Lurah dan Kepala Desa, serta masyarakat yang ada di Daerah Kabupaten Bengkalis.
“SE tersebut dikeluarkan karena adanya peningkatan kasus konfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten yang sama-sama kita cintai ini,” kata Bupati Bengkalis, Kasmarni Selasa (1/6) kepada media awak.
Ditambahkan Kasmarni, Salah satu poin dalam SE dimaksud (angka 2), kegiatan akad nikah hanya boleh dihadiri maksimal 20 orang. Yakni, 10 orang dari pihak mempelai laki-laki dan 10 orang dari keluarga perempuan.
“Sedangkan untuk resepsi pernikahan, bila dilaksanakan di ruangan terbuka, jumlah undangan paling banyak 150 orang dan kedatangan undangan agar dapat mengatur jam kedatangannya,” terang Kasmarni Mantan Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bengkalis ini.
Sementara untuk resepsi yang diselenggarakan di ruang tertutup, nyala Kasmarni, mengatur paling banyak 150 orang dan diatur jam kedatangannya, jumlah undangan yang berada di ruangan tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas ruang tersebut.
“Kita juga meminta kepada seluruh masyarakat agar memahaminya karena kejadian positif Covid 19 di Kabupaten Bengkalis sangat luar biasa dan hal ini dilakukan untuk memutuskan mata rantai mematikan virus tersebut,” pungkasnya.(as)
Bupati Kasmarni, Mengelaluarkan Surat Edaran (SE)Mengenai izin acara pernikahan

Komentar