(Dumai news net) – Satreskrim Polres Bengkalis berhasil menangkap seorang berinisial Wm (30) warga Dumai, yang diduga telah melakukan penggelapan dan penipuan, sesuai rumusan pasal 372 dan atau 378 KUHPidana.
Ia ditangkap, Jum’at (01/10) sekitar pukul 01.00 wib, di jalan Kusuma Bakti No 26, Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru berserta barang bukti 1 buah kartu ATM bank mandiri miliknya berdasarkan laporan warga dengan Laporan Polisi Nomor :LP/161/VII/2021/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEKMANDAU. atas nama Qc (33) dan saksi Ha (42).
Untuk penyelidikan lebih lanjut Pelaku di bawa kepolsek mandau.
Kapolsek Mandau AKP JL Toruan melalui Kanit Reskrim IPTU Firman SH, menjelaskan kejadiannya pada hari Selasa (06/09), sekira pukul 14.30 wib, TKP di PT Sawit Inti Prima Perkasa jalan Rangau KM 06 Kelurahan Pematang Pudu Kecamatan Mandau, telah terjadi tindak pidana Penipuan dan Penggelapan yang dilakukan oleh terlapor atas nama Wm.
WM Pelaku Penggelapan Uang Pt Siip Berhasil diamankan satreskrim Polres Bengkalis








Komentar