oleh

Fasilitas Umum Tak Kunjung dapat Dinikmati, Konsumen Developer The Rosewood Residance di Gugat

Nasional (DNN) – Hunian yang menjadi tempat kita beristirahat bersama keluarga dan fasilitas yang telah disediakan oleh pengembang (Developer.red) dengan pelayanan dan fasilitas yang di dapat adalah suatu teknik pemasaran yang dilakukan para developer untuk hunian yang mereka tawarkan dapat menarik minat para pembeli yang ingin berinvestasi di bidang properti dengan segala program dan fasilitas yang mereka tawarkan baik itu fasilitas umum dan fasilitas sosial yang ada di dalamnya.

Tetapi beda halnya dengan konsumen yang satu ini, yang dimana setelah ia membeli perumahan The Rosewood Residance yang beralamat di Jln. Pala Raya, Kel. Pondok Cabe Udik Pamulang Tangerang Selatan setelah ia membeli Perumahan yang juga di buktikan dengan keabsahan surat sertifikat hak milik, tetapi tidak dapat menikmati akses fasilitas umum seperti Kolam Berenang dan Taman Bermain yang tertera di Iklan dan Brosur yang ada, yang awalnya pernah dapat di nikmati di pertama dan sekarang malah tidak dapat menikmati fasilitas umum tersebut.

Sehingga konsumen tersebut melalui Kuasa Hukumnya Eko Saputra.,S.H.,M.H melalui Kantor Hukum E.K.S & Partners melayangkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan Negeri Tangerang.

“Benar, kita sudah memasukkan permohonan Gugatan kita ke Pengadilan Negeri Tangerang atas perbuatan Developer.red tersebut dan ini bukan serta merta langsung kita Gugat ke PN Tangerang, dan kita juga sebelumnya juga udah sempat menanyakan apa alasan dan motif Developer tersebut sehingga Klien kita di perlakukan seperti itu, kalau di tanya Klien kita adalah Pemilik yang sah atas Hunian di Perumahan The Rosewood Residance tersebut dan bukti surat nya juga otentik dan itu sudah jelas melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Dan juga kita telah menyurati ke pihak Developer dan melayangkan surat somasi,tetapi juga tidak mereka indahkan dan sepertinya tidak mempunyai itikad baik selaku pembisnis di bidang properti, bukan nya konsumen adalah raja dan seharusnya namanya kita pembisnis semestinya pelayanan atas bisnis kita yang terbaik kita berikan kepada konsumen kan, Pungkas, Kuasa Hukum saat awak media konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp.

“Maka dengan tidak adanya respon dan itikad baik dari Developer dan dengan segala bukti yang kita miliki makanya kita ajukan Gugatan ke Pengadilan Negeri Tangerang agar jelas dan terang benderang apa hak dan kewajiban antara Penjual dan Pembeli, agar tidak adalagi Developer atau Pengembang yang Nakal melakukan hal-hal seperti ini lagi nantinya, Tutup Pengacara Muda ini.

Penulis : Yusuf

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *