oleh

Sidang Pertama, Gugatan Antara Konsumen kepada PT Bukit Cipta Karya (The Rosewood Residance) Atas Perbuatan Melawan Hukum

Nasional (DNN) – Pengadilan Negeri Tangerang telah menetapkan jadwal sidang pertama untuk gugatan yang diajukan oleh konsumen melalui Kuasa Hukumnya terhadap Perbuatan Melawan Hukum yang diduga dilakukan oleh PT Bukit Cipta Karya (The Rosewood Residence) dan Paguyuban Rosewood Residence.

’’ Tanggal sidang Kamis, 04 November 2021 agenda sidang Pertama ” demikian dikutip dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tangerang, Selasa (22/10/2021).

Gugatan itu di daftarkan pada hari Kamis (21/10/2021) dan terdaftar dengan nomor perkara dan teregistrasi 1116/Pdt.G/2021/PN Tng.

Terdapat beberapa pihak yang ikut digugat di antaranya yaitu PT Bukit Cipta Karya yang juga sebagai Pengembang/Developer di Cluster The Rosewood Residence (Tergugat I) dan juga Paguyuban The Rosewood Residence (Tergugat II) dan juga Andi Arifin selaku Dirut PT Bukit Cipta Karya sebagai pengelola atas Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial tersebut.

Didalam Petitumnya, Penggugat meminta Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut atas kedua Tergugat adalah sah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

Penggugat juga meminta dan menetapkan agar atas perbuatan atau putusan Tergugat I/PT Bukit Cipta Karya Terkait Fasilitas Umum yang jelas-jelas notabene nya adalah fasilitas yang semestinya diberikan oleh Penjual ke Konsumen sesuai perjanjian dan brosur yang tertera saat mereka menawarkan kepada konsumen adalah hak bagi keseluruhan konsumen .

Terakhir Penggugat juga meminta Majelis Hakim menetapkan sita eksekusi kepada Tergugat I/PT Bukit Cipta Karya baik Aset bergerak dan tidak bergerak Milik PT Bukit Cipta Karya dan juga kerugian Materil dan Inmateril Penggugat atas Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat sebesar Rp. 1 Milyar.

Diketahui dan sangat beralasan bahwa selama beberapa bulan ini Penggugat dan keluarga serta anak-anaknya tidak dapat menikmati fasilitas umum dan fasilitas sosial yang dimana dahulunya dberikan akses untuk hal tersebut, tetapi sekarang dan sampai gugatan di daftarkan tidak diperbolehkan lagi untuk menikmati fasilitas umum (kolam renang dan taman bermain anak-anak,red), dan itu jelas-jelas telah melakukan perbuatan hukum.

Dijelaskan melalui Kuasa Hukumnya Eko Saputra.,SH.,MH “Benar, pada hari ini Kamis, (04/11/2021) agenda sidang pertama di PN Tangerang kita hadir untuk menghadiri selaku Penggugat, dan sidang pertama dihadiri oleh semua Majelis Hakim juga , dan surat panggilan Rilis dari PN Tangerang telah sampai kepada Para Tergugat , tetapi di saat Sidang Para Tergugat tidak Hadir atas Panggilan yang sah tersebut oleh PN Tangerang, sehingga sidang di tunda pada hari Selasa , 16 November 2021 untuk pemanggilan kembali kepada Para Tergugat yaitu PT Bukit Cipta Karya dan Paguyuban Rosewood Residence, jelasnya’’

Ditambahnya lagi “Ya, kalau kita sebagai Penggugat jika Para Tergugat tidak hadir bagi kita tidak jadi persoalan disidang, yang penting surat panggilan telah sampai dan diterima, hadir atau tidak hadir bagi kita tidak jadi persoalan, tiga (3) kali aja tidak menghadiri panggilan sidang ya, udah jelas Putusan Verstek nantinya yang akan diputuskan oleh Majelis Hakim dan itu sudah sesuai dalam peraturan perundang-undangan.” Pungkas Kuasa Hukum.

” Kita sudah menjalankan semua mekanisme yang ada selaku Klien kita, baik secara kekeluargaan dan juga telah mengirimkan surat peringatan (somasi) tetapi malahan tidak mereka hiraukan sampai 2 (dua) kali surat kita layangkan, untuk menyelesaikan secara musyawarah dan mufakat, tapi nyatanya tidak digubris. Persoalan ini jika diselesaikan secara baik – baik dan cepat mungkin tidak akan berlarut-larut sampai ke Pengadilan, tetapi malahan Tergugat memang sengaja atau apa kita tidak tahu motifnya apa, sehingga seperti ini,”Imbuh Kuasa Hukum”

“Ditambahnya lagi, malahan kemarin saat kita pertanyaankan kepada Para Tergugat, apakah ini harus diselesaikan di Pengadilan, dan jawaban Para Tergugat ‘Baik, kita selesaikan saja di Pengadilan dan kita siap untuk menghadapinya, kata seorang Pengurus atau Anggota Paguyuban Rosewood Residence kepada saya (Kuasa Hukum,red), tetapi saat sudah masuk ke Pengadilan malahan mereka sendiri tidak hadir, dan ini kan sangat lucu bagi kita,” Tutup Kuasa Hukum ini sambil bercanda.

Saat pemberitaan ini, kita sudah mencoba untuk mengkonfirmasi untuk keberimbangan berita kepada PT Bukit Cipta Karya melalui pesan singkat WhatsApp melalui Direkturnya Andi Arifin,tetapi tidak ada respon sampai berita ini di naikkan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *